Ada Mafia Tanah dan Pupuk, Lapor Aja ke Nomor Hotline Ini

Ada Mafia Tanah dan Pupuk, Lapor Aja ke Nomor Hotline Ini

radarbengkuluonline.com, KEPAHIANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang telah membentuk satuan tugas (Satgas) pemberantasan mafia tanah dan mafia pupuk di Kepahiang. Yaitu, melalui SK Nomor:08/L.7.18/Dek.1/01/22. Mereka ini  memiliki tugas menegakan hukum baik preventif maupun represif terhadap adanya praktik mafia tanah dan pupuk khususnya yang melibatkan oknum aparat penegak hukum, penyelenggara negara, atau pemangku kebijakan (stakeholder) di wilayah Kabupaten Kepahiang dan menyediakan Hotline yang secara mudah diakses oleh masyarakat Kepahiang. Yaitu: 0812 7962 0917.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Ridwan, SH, didampingi Kasi Intel Sudarmanto, SH, MH Kasi Datun Erwina Dimatnusa, SH,MH, Kasi Pidsus Dwi Nanda Saputra, SH, MH, Kasi BB Renaldo Ramadhan SH, MH, menyampaikan, dengan launching satgas dan adanya nomor kontak tersebut,  masyarakat bisa dengan mudah melaporkan apabila menemui permasalahan terkait pupuk bersubsidi dan mafia tanah.

"Kita Launching Satgas dan nomor Hotline agar masyarakat bisa dengan mudah melaporkan apabila ditemui ada mafia pupuk dan tanah,” paparnya.

Selain itu, Kejari Kepahiang juga membentuk tim Pakem yang bertujuan untuk menerima dan menganalisa laporan atau informasi aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat serta mengetahui dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum di Kabupaten Kepahiang.

“Selain Satgas Mafia Tanah, kita juga membentuk tim pakem. Bila masyarakat Kepahiang khususnya menemukan hal hal  yang mencurigakan dan meresahkan, masyarakat silahkan Lapor ke Kejari Kepahiang."(crv).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: