Mahasiswa Diciduk Cyber Polda Karena Ini

Mahasiswa Diciduk Cyber Polda Karena Ini

radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Subdit Cyber Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang pria, tersangka penyebaran konten asusila di media sosial berinisial DN (23). Ia adalah salah seorang mahasiswa, warga Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aries Andhi, S.Ik. melalui Kasubdit Siber, Kompol Kadesma, S.Ik  mengungkapkan, tersangka DN ditangkap pada Jumat (28/1)  sekira pukul 17.30 WIB di Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. "Tersangka kami tangkap karena hasil patroli cyber dan ditemukan konten asusila yang disebarkan melalui medsos," ujarnya kepada radarbengkuluonline.com Selasa (1/2).

Kasubdit Siber menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka DN berawal dari patroli siber yg dilaksanakan oleh Subdit siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu, telah didapatkan akun medsos yang terdapat konten bermuatan asusila sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 Tentang Perubahan UU No.11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam konten tersebut, diduga menampilkan video tindak asusila yang disebarkan oleh pelaku. "Tersangka kami jerat pasal 45 ayat 1 Jo psl 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11 thn 2008 Tentang ITE. Untuk itu kami mengimbau agar masyarakat dapat lebih bijak menggunakan media sosial. Terutama dalam menyebarkan informasi yang ada."

Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: