Sekolah Gratis Perlu Disiapkan Payung Hukumnya

Sekolah Gratis Perlu Disiapkan Payung Hukumnya

radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Dalam merealisasikan program pendidikan gratis untuk tingkat SMA, SMK dan SLB Negeri di Provinsi Bengkulu perlu dibuatkan payung hukumnya. Bisa dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda). Pernyataan itu diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler ketika menyikapi perealisasian program pendidikan gratis yang disisi lain masih dipertanyakan pihak Forum Komunikasi Komite (FKK) Sekolah SMA, SMK dan SLB se Provinsi Bengkulu.

“Kita ketahui sejauh ini Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu terkait program pendidikan gratis itu, sudah ada. Tapi itu belum cukup, sehingga perlu payung hukum yang lebih mengikat lagi. Seperti, Pergub atau Perda. Jika ingin berlaku cepat Pergub dulu,” kata Dempo kepada radarbengkuluonline.com kemarin.

Menurut Dempo, atas nama pihak legislatif mendukung program mulia dalam rangka memajukan dunia pendidikan di daerah ini. Artinya, orang tua/ wali murid pelajar tingkat SMA, SMK dan SLB Negeri di Provinsi Bengkulu tidak dibebani lagi biaya pendidikan, baik bersifat iuran ataupun sumbangan dalam bentuk apapun. Mengingat seluruh biaya pendidikan ditanggung oleh pemerintah.

Tetapi persoalan sekarang, lanjutnya, SE Gubernur terkait pencanangan pendidikan gratis itu, masih berbeda pendapat dari satuan pendidikan teryata pihak komite yang mempertanyakan boleh atau tidak melakukan pungutan. Terlebih berdasarkan aturan, memperbolehkan keberadaan komite sekolah.

“Saya nilai juga SE Gubernur juga tidak tegas. Disatu sisi melarang adanya pungutan dalam bentuk apapun, namun disisi lain justru mempersilakan untuk menyesuaikan dengan aturan yang ada di atasnya. Jadi memang perlu payung hukum lebih mengikat lagi, agar tidak terjadi kericuhan dalam satuan pendidikan di daerah ini,” tegas politisi PAN ini.

Lebih lanjut Anggota DPRD Provinsi dari daerah pemilihan (dapil) Kota Bengkulu ini mengaku, biaya pendidikan memang ada tiga sumbernya. Yakni, dana bersumber APBN, APBD dan swasta atau masyarakat. Oleh karena itu ketiga point tersebut perlu dijabarkan lagi dalam aturan yang mengikat. Terutama mana biaya pendidikan yang ditanggung APBN, APBD dan swasta atau masyarakat.

“Dengan penjabaran dari sebuah peraturan akan diketahui, boleh atau tidaknya pihak komite melakukan pungutan terhadap orang tua siswa/ siswinya. Kita dorong agar Gubernur bisa segera mengeluarkan Pergub atau dibuatkan Perda, karena dari rapat Badan Anggaran (Banggar) beberapa waktu lalu, sudah disepakati oleh Pemprov Bengkulu,” paparnya.(idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: