Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Perizinan dan Layanan Publik
radarbengkuluonline.com, MUKOMUKO - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi menginstruksikan kepada Bupati/Wali Kota, untuk memastikan seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menjadikan kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai salah satu syarat pengurusan pengurusan berusaha dan pelayanan publik.
Perintah itu tertuang dalam poin 29 butir (c) Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang ditandatangani pada 6 Januari lalu, yang berbunyi: 29. Para Bupati/Wali Kota untuk: c) memastikan seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu mensyaratkan kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan perizinan berusaha dan pelayanan publik.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah mengikuti launching Inpres tersebut secara virtual dari gedung Media Center Diskominfo Kabupaten Mukomuko, yang dihadiri oleh Wakil Bupati, Wasri dan didampingi oleh Kadis Sosial, H. Ansari dan Plt Kadinkes, Bustam Bustomo, SKM serta perwakilan BPJS Kesehatan Mukomuko, Kamis (3/2).
Ketika dikonfirmasi radarbengkuluonline.com usai mengikuti kegiatan, Wabup menekankan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyiapkan apa yang menjadi poin-poin Instruksi Presiden ini.
Kata Wabup, Inpres ini bukan hanya ditujukan kepada kepala daerah. Namun juga ditujukan kepada Kementerian-Kementerian. Maka kemungkinan, Inpres ini akan ada turunan-turunan dari Kementerian. Oleh sebab itu, Wasri meminta OPD berkoordinasi dengan Kementerian mengenai instruksi ini. "Target pemerintah pusat, pada 2024 mendatang 98 persen dari total penduduk Indonesia sudah menjadi peserta JKN aktif. Pada prinsipnya, Pemkab Mukomuko harus siap menyukseskan ini. Maka OPD-OPD diminta untuk menindaklanjuti, koordinasi dengan kementerian," tegas Wasri.
Ditambahkan Staf Penjamin Manfaat BPJS Kesehatan Mukomuko, Deni Saputra, dari data mereka, jumlah penduduk Kabupaten Mukomuko 188.182 jiwa. Dari total penduduk itu, baru 80,65 persen atau sebanyak 151.761 yang terdaftar sebagai peserta JKN aktif.
Diuraikannya, dari 151.761 jiwa yang telah terdaftar sebagai peserta JKN ini, 55.364 jiwa merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN, 5.650 jiwa PBI APBD. Selanjutnya peserta dari Pekerja Penerima Upah (PPU) sebanyak 48.767 jiwa, peserta mandiri sebanyak 38.855 jiwa, sisanya, 850 jiwa peserta dari Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) seperti pensiunan.
"Kalau dari data saat ini, yang harus dicapai Mukomuko untuk mencapai target tinggal sekitar 18 persen lagi. Tapi data ini kan terus bergerak," terang Deni. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: