Target PAD dari Retribusi Pasar Hanya Tercapai 75 Persen Karena Ini

Target PAD dari Retribusi Pasar Hanya Tercapai 75 Persen Karena Ini

radarbengkuluonline.com, KEPAHIANG-Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang mencatat target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar pada tahun 2021 hanya tercapai 75 persen saja dari nilai yang ditargetkan sebesar Rp 230 juta pertahunnya.
Kadisdagkop dan UKM Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos menjelaskan, penyebab turunnya pendapatan dari sektor retribusi pasar tersebut lantaran melemahnya perekonomian masyarakat pedagang ditengah pandemi covid-19. Pasalnya, sejak pandemi covid-19 melanda aturan dan ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat maupun aktivitas perdagangan juga terdampak. Terlebih lagi,  faktor berkembangnya teknologi pedagang online justru menjadi pilihan masyarakat. Karena, efektivitas kerumunan yang diterapkan. Dengan begitu, minat masyarakat ke pasar justru menurun. "Faktor menurunnya target PAD dari sektor retribusi pasar ini karena pandemi covid-19. Kemudian ekonomi ditengah pandemi juga ikut melemah. Bukan hanya dirasakan oleh masyarakat, tapi juga pedagang. Persoalan menurunnya pendapatan ini dialami semua sektor." Disisi lain, disinggung terkait sudah terbitnya Perda Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat yang digadang-gadang akan meningkatkan sektor PAD, menurut Jan Dalos pihaknya tengah mempelajari isi dari produk hukum tersebut. Menurutnya, diperlukan turunan berupa Peraturan Bupati yang memuat hal-hal teknis dalam hal menindaklanjuti regulasi tersebut. "Pertama kami perlu turunan daripada Perda ini dan melakukan sosialisasi dulu pada masyarakat pedagang. Yang jelas memahami dan mempelajari pasal per pasal aturan ini baru diterapkan." Terkait kemungkinan adanya potensi kenaikan tarif retribusi pasar pasca diterbitkannya Perda Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, lanjut Jan Dalos, sesuai dengan ketentuannya tarif retribusi pasar sudah diatur dalam Perda tentang Retribusi No 15. Namun, menurutnya jikapun ada kemungkinan kenaikan tarif maupun penambahan potensi retribusi baru, maka pihaknya juga akan menelaah serta mensinkronisasikan aturan lama dengan yang baru.(crv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: