Empat Kurir Narkoba Berhasil Diringkus di Benteng

Empat Kurir Narkoba Berhasil Diringkus di Benteng

radarbengkuluonline.com, BENTENG – Tim Unit Satres Narkoba Polres Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) berhasil meringkus empat (4) orang kurir narkoba dari tiga kasus berbeda di wilayah hukum Kabupaten Benteng awal tahun 2022 ini.

Rinciannya, pertama inisial "LA" warga asal Provinsi Lampung yang berhasil ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Desa Air Sebakul, Kecamatan Talang Empat.

"LA berhasil ditangkap saat hendak melakukan transaksi," ungkap Kapolres Benteng AKBP.Ary Baroto,SIK,MH melalui Waka Polres Benteng Kompol Januri Sutirto didampingi Kasat Narkoba Polres Benteng Iptu Rabnus Supandri, Selasa (8/2) kemarin saat menggelar konferensi pers di Polres Benteng. Ditambahkan, pada tahun ini juga Satres Narkoba Polres Benteng juga berhasil menangkap tersangka kurir narkoba lainnya inisial "WE" di Desa Dusun Baru, Kecamatan Karang Tinggi. "Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku "WE" yakni narkoba jenis Samcodin sebanyak 340 butir," jelasnya.

Terakhir, lanjut dia, Satres Narkoba Polres Benteng juga berhasil mengamankan dua orang kurir narkoba jenis sabu-sabu inisial "HG" dan "RY" warga Desa Padang Betuah, Kecamatan Pondok Kelapa. "Penangkapan kedua kurir narkoba tersebut setelah Satres Narkoba Polres Benteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Padang Betuah," jelasnya.

Ditambahkan, dari tangan kedua tersangka kurir narkoba tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu siap edar yang disimpan di rumah salah satu kurir. "Keempat pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara karena dijerat pasal 122 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika. Setelah diperiksa keempat tersangka  segera diserahkan ke pihak Kejari Benteng," paparnya. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: