Omicron, Ini Gejalanya

Omicron, Ini Gejalanya

radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Masyarakat diminta untuk tetap mewaspadai penularan Corona Virus Disease (Covid-19), terlebih varian baru Omicron yang diketahui telah masuk ke Provinsi Bengkulu hingga adanya tiga orang dinyatakan positif. Ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu, H. Herwan Antoni, SKM, M.Kes, kepada radarbengkuluonline.com Kamis (10/2).

Menurutnya, gejala Covid-19 Omicron ini berbeda dengan gejala dari varian sebelum-sebelumnya. Dimana varian Omicron diyakini tidak menunjukkan tanda-tanda hilangnya penciuman atau perasa. "Maka dari itu sangat penting diwaspadai sejak dini, supaya angka kasus varian Omicron ini tidak lagi bertambah. Khususnya di daerah kita," ungkap Herwan.

Menurutnya, dari hasil penelitian dan pengembangan kesehatan (Litbangkes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, ada beberapa gejala ketika terpapar Covid-19 varian Omicron. Diantaranya demam ringan yang hilang dengan sendirinya, batuk kering, tenggorokan gatal, keringat malam dan badan pegal, serta kelelahan yang ekstrem.

"Untuk langkah pencegahan agar tidak terpapar Omicron diantaranya menjaga jarak fisik minimal satu meter dari orang lain, memakai masker yang pas, membuka jendela untuk meningkatkan fungsi pertukaran udara, hindari ruang yang berventilasi buruk atau ramai, menjaga tangan tetap bersih, dan mendapatkan vaksin dengan segera," kata Herwan.

Lebih jauh dikatakannya, berdasarkan langkah pencegahan tersebut, berarti penerapan protokol kesehatan (Prokes) dan vaksinasi harus dilakukan. "Maka dari itu kita mengajak seluruh pihak, terutama OPD terkait di tingkat kabupaten/kota untuk terus bersinergi dalam mengingatkan masyarakat agar patuh dan disiplin menerapkan prokes serta vaksinasi," tuturnya.

Sementara itu dari Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler S. ip, MM menambahkan, politisi muda PAN tersebut meminta kepada masyarakat untuk terus Prokes. "Ayo kita terus patuhi dan disiplin Prokes dimanapun kita berada. Kemudian kita juga sudah ada Perda AKB. Dimana selama pandemi belum berakhir maka kita terus wajib mematuhi Prokes serta Perda AKB agar terhindar dari Omicron maupun penyakit menular lainnya," tambah Dempo.(idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: