“Setiap Hari” Ada Pasutri di Mukomuko Ajukan Cerai

“Setiap Hari” Ada Pasutri di Mukomuko Ajukan Cerai

radarbengkuluonline.com, MUKOMUKO - Tahun 2022 ini baru masuk hari ke 45 itu sudah termasuk tanggal merah alias hari libur. Artinya, waktu kerja normal itu hanya 36 hari, sudah termasuk hari Sabtu. Akan tetapi, sampai dengan Senin (14/2) Pengadilan Agama (PA) Mukomuko Kelas II telah menerima 38 ajuan perkara perceraian pasangan suami istri (Pasutri).

"Untuk angka perkara perceraian, totalnya ada 38 perkara. 30 perkara cerai gugat atau pemohon seorang istri, 8 perkata cerai talak, pemohonnya dari suami," kata Wakil Ketua PA Mukomuko, Budi Hari Prosetia, SH.I melalui Panitera Muda Hukum, Fauzi, SH.I., MH, ketika dijumpai, jurnalis, Senin (14/2) di ruang kerjanya.

Jika dirata-ratakan (total perkara masuk dibagi hari kerja) "setiap hari" setidaknya ada 1 perkara perceraian didaftarkan ke Pengadilan Agama Mukomuko. Dikatakan Fauzi, dari 38 perkara itu, sebagian sudah diputus Hakim. Hanya satu yang berhasil dimediasi dan rujuk kembali. "Yang perkaranya sudah putus, satu pasangan rujuk. Selebihnya diputus cerai," kata Fauzi.

Tidak jauh berbeda dengan 2022, pada tahun 2021 lalu juga cukup tinggi. Dari data PA Mukomuko, ada sebanyak 346 perkara dalam setahun atau 365 hari. "Rinciannya 82 perkara cerai talak, 264 cerai gugat. Itu data tahun 2021 lalu," sebut Fauzi.

Dikatakan Panitera Muda Hukum ini, alasan perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Mukomuko mayoritas beralasan perselisihan dan pertengkaran. "Kalau alasan perceraian beragam. Ada alasan ekonomi, KDRT, orang ketiga, tapi mayoritas alasan pasutri bercerai ini perselisihan dan pertengkaran," demikian Fauzi. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: