Warga Sukarami Terima Tawaran Kompensasi HKI dengan Catatan

Warga Sukarami Terima Tawaran Kompensasi HKI dengan Catatan

 

Teken Surat Perjanjian Komitmen Perbaikan Rumah, Hingga Pembayaran Cash

radarbengkuluonline.com, BENTENG - Puluhan warga Desa Sukarami, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang rumahnya mengalami kerusakan akibat terdampak pembangunan jalan tol Bengkulu-Lubuk Linggau kembali mendatangi Sekretariat PT.Hutama Karya Infrastruktur (HKI), Selasa (15/2) pagi di desa setempat.

Maksud kedatangan puluhan warga ini untuk memastikan terkait kapan realisasi kompensasi ganti rugi terhadap rumah warga yang rusak akan dilakukan oleh PT.HKI. Setelah beberapa jam menunggu, warga akhirnya bertemu dengan pihak perwakilan PT.HKI dirumah Ketua Kadun III Desa Sukarami sekira pukul 11.00 WIB.

Sementara itu, Samsir Alam salahseorang warga yang rumahnya rusak terdampak jalan tol menjelaskan, dari hasil musyawarah warga yang terdampak dengan pihak PT.HKI disepakati bahwa dari total 36 warga yang rumahnya rusak terdampak pembangunan jalan tol, tercatat sebanyak 10 warga meminta agar rumahnya diperbaiki oleh pihak PT.HKI dengan catatan bahwa perbaikan rumah tidak hanya sekadar menempel retakan dinding dan lantai rumah yang rusak. Namun, perbaikan harus dilakukan secara menyeluruh.

"Jadi perbaikan rumah warga yang rusak itu tidak sekadar nempel-nempel semen aja. Namun, harus menyeluruh. Terus kalau dinding rumah yang rusak itu dicat sebelum diperbaiki, setelah selesai perbaikan juga harus dicat ulang," tegasnya, kemarin kepada perwakilan PT.HKI.

Tak hanya itu, perbaikan rumah warga yang rusak juga diminta dilakukan secepatnya tanpa harus menunggu proyek jalan tol tuntas secara keseluruhan. Pasalnya, warga menilai pembangunan pintu masuk jalan tol di depan rumah warga sudah selesai 100 persen.

"Pembangunan pintu masuk jalan tol kan sudah selesai. Kalau pembangunan jalan tol yang jauh dari pemukiman warga yang berada di daerah sawah dan kebun itu tidak berpengaruh terhadap rumah warga karena letaknya kan jauh," tegasnya. Sebagai bentuk komitmen dari pihak PT.HKI, lanjut dia, warga meminta agar pihak PT.HKI menandatangani surat perjanjian komitmen perbaikan rumah sesuai spesifikasi yang diminta warga hasil musyawarah yang telah dilakukan oleh warga sebelumnya.

"Warga sudah legowo dengan opsi kompensasi yang ditawarkan oleh PT.HKI. Namun, kita minta PT.HKI menandatangani surat perjanjian komitmen perbaikan rumah yang dibuat oleh warga sebagai bentuk komitmen PT.HKI," tegasnya.

Ditambahkan, 26 warga lain yang rumahnya rusak terdampak jalan tol menerima kompensasi ganti rugi berupa uang dari PT.HKI juga meminta agar pembayaran uang ganti rugi secara cash tidak ditransfer.

"Pembayaran uang ganti rugi wajib dibayarkan secepatnya tanpa harus menunggu proyek tol selesai 100 persen,itu semua sudah ada di dalam surat perjanjian yang dibuat warga yang kita minta ditandatangani tadi, kan warga sudah legowo menerima uang kompensasi. Tadi suratnya dibawa perwakilan HKI, mau dilaporkan dulu keatasannya katanya, warga masih menunggu," tegasnya.

Sementara itu, perwakilan PT.HKI Fauzi mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hasil musyawarah dengan warga kepada menejemen PT HKI.

"Kami akan melaporkan hasil musyawarah dengan pimpinan. Utamanya masalah surat perjanjian dibuat warga dan terkait mekanisme pembayaran uang ganti rugi yang mana warga minta dibayar secara cash tidak ditransfer. Kami akan sampaikan hasil koordinasi ke warga dalam waktu 24 jam," jelasnya singkat.

Sekadar mengingatkan, PT.HKI sebelumnya telah membuat rincian daftar 36 warga penerima kompensasi uang ganti rugi beserta besaran nominalnya yang bervariasi per rumah yang terdampak, mulai dari Rp 200 ribu, Rp 400 ribu, Rp 500 ribu, Rp 700 ribu, Rp 1 juta, Rp 1,2 juta, Rp 1,7 juta dan Rp 1,9 juta. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: