Kajari: Kepahiang Sudah Lampu Merah Narkoba

Kajari: Kepahiang Sudah Lampu Merah Narkoba

Kejari Kepahiang Musnahkan Barang Bukti

radarbengkuluonline.com,KEPAHIANG - Kejaksaan Negeri Kepahiang melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum (Tipidum) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan itu dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Kepahiang, Rabu pagi (16/2/2022).

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri, Wakil Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP, Kajari Kepahiang Ridwan, SH, Kastel Sudarmanto, SH, MH, Kasi Pidsus Dwi Nanda Putra, SH, MH, Kasi Pidum Chandra, SH, MH, KBO Reskrim Polres Kepahiang, perwakilan dari PN Kepahiang serta segenap personel Kejari Kepahiang.

Sebelum pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilakukan, Kajari Kepahiang Ridwan, SH, mengucapkan terima kasih kepada Kepala Daerah Kabupaten Kepahiang (Wabup), stake holder dapat hadir menyaksikan giat pemusnahan barang bukti dan kepada tim work Kejari Kepahiang tetaplah bekerja pada koridor dan profesional. "Mengingatkan masih kecilnya perkara pidana umum yang kita lakukan, maka untuk pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) diselenggarakan satu tahun sekali,” sampainya.

Lanjutnya, melihat dari perkara yang masuk ke Kejari Kepahiang untuk perkara Narkotika lebih dominan, artinya mengindikasikan Kepahiang sudah lampu merah narkoba . Untuk preventif sambung Kajari, "Dengan adanya program Kejari masuk Sekolah, tim kita akan mensosialisasikan pada siswa- siswi terkait bahayanya dampak penyalahgunaan Narkoba,” tegas Kajari.

Sementara itu, Wabup Zurdi Nata, S.IP dalam sambutannya, mengapresiasi apa yang telah dikerjakan ruang lingkup Kejari Kepahiang dalam melaksanakan tupoksi bidang hukum. Semoga kedepan di Kabupaten Kepahiang dapat diminimalisir dengan cara preventif agar masyarakat tidak tersandung hukum. Tentunya, tujuan ingin maju, mandiri, sejahtera dan berdaya saing dapat tercapai ” ujar H. Nata.

Kastel Sudarmanto, SH, MH didampingi Kajari serta segenap Kasi lingkungan Kejari Kepahiang menyampaikan, pemusnahan barang bukti perkara Pidum yang telah berkekuatan hukum tetap hari ini adalah 21 BB dari 41 perkara Narkotika. Jumlah perkara Narkotika pada tahun 2021 sebanyak 41 yang ada barang buktinya, 21 yang lainnya ada juga BB nya habis digunakan di labor. "Jadi total perkara tahun 2021 sebanyak 172 perkara terdiri dari perkara Oharda sebanyak 76, perkara TPUL. sebanyak 55 dan perkara Narkotika sebanyak 41."(crv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: