APDESI – DPRD Kepahiang Koordinasi, Minta Kejelasan Siltap

APDESI – DPRD Kepahiang Koordinasi, Minta Kejelasan Siltap

radarbengkuluonline.com, KEPAHIANG- Dewan Pengurus Cabang APDESI Kabupaten Kepahiang minta regulasi yang jelas terkait pembayaran honor Linmas, perangkat agama dan perangkat adat. Hal ini ditanyakan APDESI saat rapat dengar pendapat bersama DPRD Kabupaten Kepahiang pada Selasa (22/02/2022) di ruang rapat Badan Anggaran Kantor DPRD Kabupaten Kepahiang.

"Honor Linmas itu yang membayar desa, tetapi SK nya yang menerbitkan Satpol PP. Kemudian honor perangkat agama yang sebelumnya di Kesra, saat ini dibebankan ke ADD. Begitu juga perangkat adat. Untuk itu kami mengharapkan regulasi yang jelas terkait hal ini. Karena ini berpengaruh terhadap siltap yang diatur dalam PP 11 tahun 2019," kata Ketua DPC APDESI Kepahiang, Fadilah Sandi, A. Md.

Menurutnya PP 11 tahun 2019 yang berjalan saat ini mengakibatkan kekurangan dana untuk penerapannya. Oleh karena itu, kami minta DPRD bisa mempertimbangkan terkait kekurangan dana ini. Karena berpengaruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan di desa," tuturnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Windra Purnawan, SP menjelaskan bahwa DPRD merupakan lembaga yang mendorong diterapkannya PP 11 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa. "Pada waktu itu anggarannya sudah kita akomodir berdasarkan perhitungan dinas PMD. Faktanya saat ini karena pandemi ada pengurangan dana transfer pemerintah pusat yang menyebabkan berkurangnya anggaran di daerah," kata Windra Purnawan.

Ia menambahkan, DPRD Kabupaten Kepahiang akan menyurati Dinas PMD, Satpol PP dan Bagian Kesra terkait kejelasan regulasi pembayaran honor yang dimaksud. "Kita akan meminta Dinas PMD menghitung kembali kekurangan ADD pada perubahan APBD dengan catatan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," imbuh Windra Purnawan.

Ditambahkan Wakil Ketua 1, Andrian Defandra, M. Si, DPRD akan meminta Badan Keuangan Daerah untuk menyurati Bagian Kesra dan Satpol PP. Karena DPRD sangat memahami tugas kepala desa dan perangkatnya sangatlah berat. "Kami akan memperjuangkan kekurangan pelaksanaan PP 11 tahun 2019 ini. Tapi perlu dipahami, perubahan anggaran sumber dananya hanya dari pergeseran anggaran tahun 2022 dan silpa tahun sebelumnya." tuturnya. (crv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: