Uang Ganti Rugi Jalan Tol 10 Rumah Ditambah Rp 500 Ribu

Uang Ganti Rugi Jalan Tol 10 Rumah Ditambah Rp 500 Ribu

Warga Sukarami Terdampak Tol Terima Uang Ganti Rugi

radarbengkuluonline.com, BENTENG - Sebanyak 36 Kepala Keluarga (KK) warga Desa Sukarami, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng-red) sudah menerima uang ganti rugi kerusakan bangunan rumah akibat terdampak proyek pembangunan pintu keluar-masuk jalan tol Bengkulu-Lubuk Linggau di desa setempat.

Sementara itu, nilai uang ganti rugi yang diterima warga pun bervariasi. Mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 2,3 juta. Ini tergantung dari tingkat kerusakan rumah warga.

Sebelumnya, warga yang menuntut ganti rugi kerusakan rumah ditawari dua opsi oleh pihak PT.Hutama Karya Infrastruktur (HKI). Pertama, ganti rugi berupa uang dan ganti rugi perbaikan rumah yang dilakukan oleh pihak HKI.

Namun, dalam perjalannya warga terpecah, ada yang meminta ganti rugi dalam bentuk uang sebanyak 26 orang dan 10 warga meminta ganti rugi berupa perbaikan rumah dengan peryaratan perbaikan sesuai spesifikasi yang disepakati warga yang dibubuhi tandatangan kedua bela pihak. Namun, setelah pihak PT.HKI melakukan negosiasi ulang dengan 10 warga Desa Sukarami yang meminta perbaikan rumah, akhirnya pihak PT.HKI menambah jumlah uang ganti rugi Rp 500 ribu per warga dan warga menerimannya.

"Jadi kesimpulannya PT.HKI tidak jadi memperbaiki rumah warga yang rusak. PT.HKI menambah uang perbaikan rumah 10 warga yang terdampak Rp 500 ribu per rumah," ungkap Samsir Alam, salah seorang warga yang mendapatkan tambahan uang ganti rugi perbaikan rumah saat dihubungi radarbengkuluonline.com, Senin (28/2).

Sementara itu, ia mengucapkan terima kasih kepada pihak PT.HKI yang telah mengakomodir keinginan warga yang terdampak pembangunan tol, sehingga seluruh warga yang terdampak dapat menerima uang ganti rugi yang diberikan pihak PT HKI.

"Kami mengapresiasi respon cepat dari pihak PT.HKI, sehingga warga tidak menjadi was-was dan kondisi desa menjadi kondusif lagi. 10 warga yang menerima tambahan uang ganti rugi dibayarkan hari Kamis tanggal 24 Februari. Sedangkan untuk 26 warga lainnya sudah terlebih dahulu menerima uang ganti rugi pada tanggal 18 Februari lalu di kantor PT.HKI di Desa Tengah Padang," katanya.

Sekadar mengingatkan, sebelumnya puluhan warga Desa Sukarami, Kecamatan Taba Penanjung yang rumahnya mengalami kerusakan akibat terdampak pembangunan jalan tol Bengkulu-Lubuk Linggau telah beberapa kali menggelar aksi demonstrasi dengan mendatangi Sekretariat PT.HKI untuk meminta ganti rugi perbaikan rumah yang retak-retak akibatĀ  pembangunan jalan tol di desa setempat. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: