Demo Penolakan Tambang Pasir Besi Pasar Seluma Terus Berlanjut
radarbengkuluonline.com, SELUMA - Aksi unjuk rasa menolak keberadaan perusahaan tambang PT Faming Levto Bhakti Abadi (FLBA) di Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan masih terus bergejolak. Selasa (1/3), massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Menolak Tambang Pasir Besi dan Masyarakat Pesisir Barat menggelar aksi di Kantor Bupati Seluma. Alhasil, tuntutan massa tekesan nihil dan memaksa massa berencana menggelar aksi demo ke Kantor Gubernur. Bahkan massa menuding nihilnya hasil atas tuntutan akibat bupati yang diklaim tak pro rakyat dan diduga pro ke pihak perusahaan.
"Bupati memang tidak berhak mencabut izin, tapi bupati punya hak untuk merekomendasikan kepada gubernur dan kementrian ESDM untuk mengevaluasi dan mencabut izin pertambangan pasir besi," kata salah satu koordinator aksi demo, Joni Faisal.
Menurut para pendemo, kehadiran PT Faming Levto Bhakti Abadi (FLBA) menjadi malapetaka yang akan memperburuk kehidupan msyarakat dan melanggengkan praktik perampasan ruang hidup serta menimbulkan kerusakan ekologis yang dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat di Pesisir Barat Kabupaten Seluma. "Hadirnya PT FLBA juga telah menimbulkan perpecahan yang kemudian menciptakan konflik horizontal ditengah masyarakat" sampainya.
Massa juga menilai ketidakpatuhan PT FLBA terhadap prosedur perizinan jelas melanggar peraturan perundang-undangan dan telah mengangkangi Bupati Seluma sebagai pemimpin daerah yang dipilih oleh rakyat. "Untuk itu, masyarakat meminta Bupati Seluma segera menghentikam aktifitas pertambangan, mengeluarkam seluruh peralatan pertambangan, menindak tegas PT FLBA secara hukum, meminta hasil berita acara rapat koordinasi Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan Pemkab Seluma yang dilaksanakan di Dinas ESDM provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu," sampainya.
Sementara itu, Bupati Seluma, Erwin Oktavian SE menyampaikan jika Pemkab Seluma tidak berhak untuk menutup aktivitas dan izin pertambangan. "Tidak ada kewenangan pemerintah Kabupaten Seluma untuk menutup tambang, itu merupakan kewenangan kementrian ESDM," sampai Bupati.
Menurutnya, berdasarkan koordinasi Pemkab Seluma bersama Pemprov di Kementrian ESDM, pihak Kementrian ESDM meminta secara tertulis alasan keberatan terhadap aktivitas pertambangan pasir besi oleh PT FLBA. Dan hal ini juga dibenarkan oleh wabup Seluma Drs Gustianto. "Kami sudah pernah pertanyakan ke Kementrian ESDM. Pihaknya meminta secara tertulis alasan keberatan dan kami tidak bisa serta merta menjawab hal itu. Pemkab Seluma tidak ada kewenangan untuk menutup, sifatnya hanya mengimbau," singkat Wabup. (One)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: