Poktan Wajib Teregistrasi

Poktan Wajib Teregistrasi

radarbengkuluonline.com, KEPAHIANG - Pemerintah Kabupaten Kepahiang  melalui Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang mewaspadai banyaknya kelompok tani dadakan atau yang hanya aktif pada saat menginginkan bantuan dari pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait saja. Hal ini lantaran kekhawatiran Dinas Pertanian akan realisasi bantuan yang diberikan pemerintah daerah, provinsi maupun pusat kepada Poktan yang berujung bermasalah bahkan tidak tepat sasaran.

Kepala Dinas Pertanian Kepahiang, Hernawan, S.PKP menjelaskan, tahun ini banyak bantuan yang digelontorkan dari pemerintah pusat, antara lain benih padi, jagung,  bawang merah, cabe serta alsintan dan pupuk bagi petani.

"Untuk mengantisipasi banyaknya Poktan dadakan jelang pendistribusian bantuan pertanian, kita diminta berperan aktif serta jeli dalam mendistribusikan bantuan. Salah satunya, memastikan Poktan itu terverifikasi serta teregister. Lantaran, kita khawatir bantuan yang diberikan akan bermasalah. Saat ini daerah sedang menunggu distribusi sejumlah bantuan pertanian dari pusat,"jelas Hernawan saat dihubungi radarbengkuluonline.com kemarin.

Dikatakan Hernawan, di Kabupaten Kepahiang tercatat ada 638 kelompok tani dan 100 lebih gabungan kelompok tani, bagi poktan dan gapoktan yang tidak teregister dipastikan tidak mendapatkan bantuan pertanian dari pemerintah. Kemudian, poktan diwajibkan mengusulkan kebutuhan bantuan pertanian pada OPD terkait. Seperti Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan maupun OPD lainnya.

"Apapun bentuk Poktan yang bergerak pada bidang pertanian maupun perikanan wajib teregister, serta dapat mengusulkan proposal kebutuhan."(crv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: