Sekolah Negeri Tidak Boleh Mendahului
radarbengkuluonline.com, BENTENG - Masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah negeri tahun ajaran 2022 wajib serentak. Sekolah-sekolah negeri tidak diperkenankan melakukan PPDB mendahului jadwal yang ditetapkan Pemerintah.
Sementara itu, Kepala Dikbud Benteng, Saidirman,SE menerangkan, untuk informasi sementara PPDB masih akan digelar dengan sistem zonasi. "Aturan PPDB menggunakan sistem zonasi ini sesuai dengan Permendikbud tentang PPDB," terangnya.
Ditegaskan, jika ada sekolah negeri yang tidak melaksanakan dan menerapakan sistem zonasi, maka akan dikenakan sanksi. "Sekolah pada setiap zona wajib menyerap siswa yang bertempat tinggal di dekat sekolah," tuturnya. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 Info Pencairan Tunjangan Profesi Guru di Provinsi Bengkulu Triwulan 1 Tahun 2024
- 2 Perolehan Medali Popda 2024 Masing-Masing Kabupaten di provinsi Bengkulu, Kota Juara Umum
- 3 Google Pixel 8a vs. OnePlus 12R: Sama-sama Seharga Rp. 8 Jutaan, Ini Perbandingannya
- 4 Tim Popda Kota Bengkulu Juara Sepak Bola Kalahkan Tim Popda Bengkulu Utara
- 5 Benarkah Pencalonan Rohidin Mersyah Terganjal PKPU Tentang Pilkada Tahun 2024? Rohidin Mersyah Menjawab
- 1 Info Pencairan Tunjangan Profesi Guru di Provinsi Bengkulu Triwulan 1 Tahun 2024
- 2 Perolehan Medali Popda 2024 Masing-Masing Kabupaten di provinsi Bengkulu, Kota Juara Umum
- 3 Google Pixel 8a vs. OnePlus 12R: Sama-sama Seharga Rp. 8 Jutaan, Ini Perbandingannya
- 4 Tim Popda Kota Bengkulu Juara Sepak Bola Kalahkan Tim Popda Bengkulu Utara
- 5 Benarkah Pencalonan Rohidin Mersyah Terganjal PKPU Tentang Pilkada Tahun 2024? Rohidin Mersyah Menjawab