Sekolah Negeri Tidak Boleh Mendahului
radarbengkuluonline.com, BENTENG - Masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah negeri tahun ajaran 2022 wajib serentak. Sekolah-sekolah negeri tidak diperkenankan melakukan PPDB mendahului jadwal yang ditetapkan Pemerintah.
Sementara itu, Kepala Dikbud Benteng, Saidirman,SE menerangkan, untuk informasi sementara PPDB masih akan digelar dengan sistem zonasi. "Aturan PPDB menggunakan sistem zonasi ini sesuai dengan Permendikbud tentang PPDB," terangnya.
Ditegaskan, jika ada sekolah negeri yang tidak melaksanakan dan menerapakan sistem zonasi, maka akan dikenakan sanksi. "Sekolah pada setiap zona wajib menyerap siswa yang bertempat tinggal di dekat sekolah," tuturnya. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 Hasil Sementara Pilwakot Bengkulu, Dedy Wahyudi-Ronny Tobing Raih 43.276 suara, Dedy-Agy Raih 29.575 Suara
- 2 Derta Rohidin Ucapkan terimakasih Kepada Tim dan simpatisan, Optimis Romer Menang di Pilgub Bengkulu
- 3 Versi Quick Count LSI-Denny JA Helmi-Mian Unggul 56,18 Persen, Rohidin-Meriani 43, 82 Persen
- 4 Ini TPS Tempat Cabup dan Cawabup Mukomuko Nyoblos Poto Mereka Masing-Masing
- 5 Statmen Cawagub Bengkulu Meriani Ketika Nyoblos Didampingi Anggota DPD RI Elisa Ermasari
- 1 Hasil Sementara Pilwakot Bengkulu, Dedy Wahyudi-Ronny Tobing Raih 43.276 suara, Dedy-Agy Raih 29.575 Suara
- 2 Derta Rohidin Ucapkan terimakasih Kepada Tim dan simpatisan, Optimis Romer Menang di Pilgub Bengkulu
- 3 Versi Quick Count LSI-Denny JA Helmi-Mian Unggul 56,18 Persen, Rohidin-Meriani 43, 82 Persen
- 4 Ini TPS Tempat Cabup dan Cawabup Mukomuko Nyoblos Poto Mereka Masing-Masing
- 5 Statmen Cawagub Bengkulu Meriani Ketika Nyoblos Didampingi Anggota DPD RI Elisa Ermasari