Polres BS Laksanakan PTDH Kepada Anggotanya

Polres BS Laksanakan PTDH Kepada Anggotanya

radarbengkuluonline.com, MANNA -  Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu berdasarkan surat keputusan Nomor KEP / 78 / II / 2022 Tanggal 22 Februari 2022 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Brigpol Aziz Hermanto Nrp. 79110145 Ba Sat Samapta Polres Bengkulu Selatan.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Juda Trisno Tampubolon,S.H, S.I.K, M.H. menjadi inspektur upacara di Lapangan Upacara Polres Bengkulu Selatan telah berlangsung Upacara Punishment (PTDH) atas nama Brigpol Aziz Hermanto Personel Polres Bengkulu Selatan.

"Sebagai manusia biasa, saya merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini. Karena, imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi kepada keluarga besarnya. Namun pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah lainnya sebelum ditetapkannya Pemberhentian Dengan Tidak Hormat, seperti proses panggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota POLRI,"ucap Juda di lapangan Polres Senin (21/03).

Dalam sambutannya Juda menekankan kepada seluruh Personel Polres Bengkulu Selatan agar terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan.

Semoga rasa syukur ini mampu sebagai benteng dari perbuatan menyimpang dan tercela, agar lebih meningkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan serta hindari tingkah laku tutur kata dan sikap-sikap seperti arogansi, individualisme dan apatis, sehingga kita semua menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat.

"Semoga dengan adanya PTDH ini menjadi pembelajaran bagi seluruh personel di Bengkulu Selatan,agar kedepannya kita lebih bisa lagi menghargai apa yang menjadi pekerjaan kita.Semoga kita menjadi anggota Polri yang mampu menjadi tauladan bagi masyarakat,"pungkas Juda.(afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: