Dua Desa di Penarik Perpanjang Waktu Pendaftaran Bacakades

Dua Desa di Penarik Perpanjang Waktu Pendaftaran Bacakades

radarbengkuluonline.com, MUKOMUKO - Dua desa dan enam desa di Kecamatan Penarik yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun ini harus memperpanjang waktu pendaftaran Bacakades. Ini lantaran jumlah pendaftar masih kurang dari dua orang.

Dua desa di Kecamatan Penarik yang memperpanjang waktu pendaftaran Bacakades yaitu Desa Sidodadi dan Desa Sendang Mulya. Dua desa tersebut baru terdapat 1 orang yang mendaftarkan diri sebagai Bacakades. "Pendaftaran sudah ditutup tanggal 26 Maret kemarin. Ada dua desa pendaftar Bacakadesnya kurang dari 2. Sesuai aturan, kalau calon Bacakades kurang dari 2, maka waktu pendaftaran tambah. Waktunya sesuai jadwal tahapan Pilkades," kata Camat Penarik, Syafriadi, SKM., M.Kes kepada radarbengkuluonline.com kemarin.

Adapun desa yang mengikuti Pilkades serentak, yakni Desa Penarik, Desa Marga Mulya Sakti, Desa Sidodadi, Desa Marga Mukti, Desa Maju Makmur dan Desa Sendang Mulya.

Setelah dibuka pendaftaran, masing-masing desa yakni Desa Penarik sebanyak 4 calon yang mendaftar. Kemudian Desa Marga Mulya Sakti 3 calon, Desa Marga Mukti 2 calon dan Desa Maju Makmur sebanyak 2 calon.

Sementara, berapa total Bacakades se-Kabupaten Mukomuko, dan berapa desa yang bakal memperpanjang waktu pendaftaran karena Bacakades masih kurang dari 2 orang belum diketahui seluruhnya. Pihak Dinas PMD masih melakukan pendataan."Nanti diinfokan, ya," singkat Kabid Pemdes dan Kelurahan, Dinas PMD Mukomuko, Dr. M. Fadly, S.STP., M.Si, kemarin. (sam) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: