Ini di Kepahiang, Ratusan Pasutri  Belum Memiliki Buku Nikah

Ini di Kepahiang, Ratusan Pasutri  Belum Memiliki Buku Nikah

radarbengkuluonline.com,KEPAHIANG – Menyedihkan sekali warga di Kepahiang ini. Pasalnya, di Kabupaten Kepahiang terdapat 886 pasangan yang berstatus kawin, namun belum memiliki buku nikah dan akta perkawinan.

Bupati Kepahiang, Dr.Ir.Hidayatullah Sjahid, MM,IPU mengakui masih banyak warga Kabupaten Kepahiang yang belum memiliki akta nikah. Terutama kebanyakan masyaraka awam dan masyarakat menikah di bawah umur. Hal itu diungkapkan Bupati Hidayatullah karena mereka kurang paham pentingnya dokumen kependudukan.

“Jadi, tahun ini kami Pemerintah Kabupaten Kepahiang akan mengadakan Isbat Nikah sebanyak 90 pasangan suami istri untuk permohonan pengesahan pernikahan yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum," ujar Bupati kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.

Lanjutnya, kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya akta perkawinan. Mereka sudah menikah (secara agama), namun tidak memiliki akta perkawinan. Bupati juga mengimbau agar seluruh masyarakat Kepahiang, terutamanya yang belum memiliki buku nikah, akta nikah untuk mengurus ke dokumen pernikahan di Kementerian Agama RI.  Ia menjamin seluruh pengurusan sangat mudah dan cepat, bahkan tidak dipungut biaya.

“Akta Perkawinan ini penting bagi mereka yang sudah menikah, dan selanjutnya bagi mereka yang memiliki anak harus punya akta lahir. Karena ini berhubungan dengan masa depan mereka, baik untuk kepemilikan harta dan mengurus dokumen lainnya,” ujar Aan.

Nantinya yang belum memiliki buku nikah tersebut terus didata dari Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Kepahiang untuk selanjutnya dilakukan Istbat Nikah. Nanti  akan dilaksanakan Sidang Itsbat Nikah secara masal. Syaratnya, yang penting pasangnya punya saksi-saksi saat mereka nikah dulunya. Nanti petugas dari KUA sama pengadilan agama yang akan mencatat."(crv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: