Bansos Tahap 2 Untuk Provinsi Bengkulu Akan Disalurkan

Bansos Tahap 2 Untuk Provinsi Bengkulu Akan Disalurkan

radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Informasi terbaru yang diterima oleh Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Bengkulu, Bantuan Sosial Sembako untuk tahap kedua paling lambat bakal dicairkan sekitar bulan Juni tahun 2022 mendatang. Namun tidak juga menutup kemungkinan pada awal April memasuki bulan Ramadan ini Bantuan Sosial Sembako sudah mulai disalurkan.

"Dalam satu tahun itu pencairannya dibagi menjadi 4 kali. Tahap pertama kan kemarin sudah pada bulan Februari. Jadi untuk pencairan tahap kedua itu antara rentan waktu April, Mei ataupun Juni," ungkap Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, Iskandar ZO saat diwawancarai radarbengkuluonline.com Kamis (31/3).

Iskandar menyebutkan, untuk Provinsi Bengkulu sendiriĀ  lebih ada sekitar 125 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menikmati program Bantuan Sosial Sembako ini dengan nominal bantuan Rp 200 ribu setiap bulannya, yang dirapelkan selama 3 bulan dalam 1 kali pencairan. "Jadi kan ada 4 tahap, dalam satu tahap itu KPM akan menerima Rp 600 ribu. Jadi total selama satu tahun, KPM akan menerima Rp 2.400.000," ujarnya.

Bantuan Sosial Sembako ini disebutkan Iskandar merupakan bantuan pengganti program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebelumnya. Dimana para penerima Bantuan Sosial Sembako ini adalah para penerima program bantuan BPNT sebelumnya.

"Kalau penyalurannya itu terpusat di kantor pos, nanti dari kementerian yang menyurati kantor pos kapan pencairan tahap berikutnya. Kalau kita Dinsos itu lebih kepada fungsi pengawasan," kata Iskandar.

Sementara itu untuk data penerima sendiri merupakan data lama yang berasal dari usulan penerima BPNT lalu. Dimana data tersebut didapatkan dari usulan yang disampaikan mulai dari tingkat RT, Kelurahan dan sampai ke tingkat kabupaten/kota. "Selanjutnya data tersebut disampaikan ke kita dan kita teruskan ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Selanjutnya data itu ditetapkan sebagai KPM berdasarkan Keputusan Menteri Sosial," ungkap Iskandar.(idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: