Tentukan Awal Ramadan, Kemenag Gelar Sidang Isbat Petang Ini

Tentukan Awal Ramadan, Kemenag Gelar Sidang Isbat Petang Ini

Hormati Jika Awal Ramadan Berbeda

radarbengkuluonline.com, JAKARTA - Menjelang sidang isbat penentuan 1 Ramadan 1443 H petang nanti (1/4), Kementerian Agama (Kemenag) meminta umat Islam mengutamakan saling menghormati terhadap potensi perbedaan awal puasa. Dengan begitu, kekhusyukan menjalankan ibadah puasa tidak berkurang.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais-Binsyar) Ditjen Bimas Islam Kemenag Adib mengungkapkan, perbedaan penetapan awal puasa, Idul Fitri, maupun Idul Adha di Indonesia pernah terjadi sebelumnya. Sebab, ada perbedaan metode penetapan kalender hijriah. Ada yang menggunakan hisab wujudul hilal dan ada yang memakai imkanur rukyat. “Kalaupun ada beda awal Ramadan, sudah semestinya kita mengedepankan sikap saling menghormati,” katanya di Jakarta kemarin (31/3).

lebih lanjut dikatakan, potensi perbedaan awal puasa tahun ini tentu ada. Namun, Kemenag tetap menunggu hasil sidang Isbat yang berlangsung petang nanti. Sidang isbat merupakan amanah Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) 2/2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.

Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Kemenag Ismail Fahmi menjelaskan, pada 1 April posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk. Kondisi tersebut menjadi dasar kelompok yang menerapkan metode hisab wujudul hilal dalam menetapkan awal puasa pada 2 April. Ismail menambahkan, posisi hilal berada di antara 1 derajat 6,78 menit hingga 2 derajat 10,02 menit. “Posisi hilal pada kisaran 1 sampai 2 derajat ini cukup krusial dalam konteks rukyat atau pemantauan,” ujarnya.

Dengan ketinggian seperti itu, ada potensi hilal tidak bisa dirukyat atau dilihat. Dia menegaskan, sidang isbat nanti menunggu laporan hasil pemantauan hilal di lebih dari seratus titik pemantauan yang ditetapkan Kemenag.

Kemarin, Kemenag mengeluarkan surat edaran panduan ibadah pada Ramadan dan Idul Fitri. Ketentuannya, antara lain, penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri memperhatikan surat edaran menteri agama sebelumnya. Yaitu, surat edaran kegiatan peribadatan di rumah ibadah menyesuaikan level PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) setempat.

Kemudian, pengurus masjid atau musala wajib menunjuk petugas untuk memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah. Ketentuan lain, pejabat dan aparatur sipil negara dilarang mengadakan atau menghadiri buka puasa bersama, sahur bersama, maupun open house saat Lebaran nanti. Kemudian, salat Idul Fitri pada 1 Syawal nanti dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.(JP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: