Jokowi: Alhamdulillah Bisa Salat Tarawih di Masjid

Jokowi: Alhamdulillah Bisa Salat Tarawih di Masjid

Presiden Ucapkan Selamat Berpuasa

radarbengkuluonline.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan 1443 Hijriah sekaligus mengucap syukur karena umat Muslim dapat melaksanakan Salat Tarawih di masjid.

"Meskipun masih dalam suasana pandemi, Alhamdulilah berkat kerja keras semua pihak, kasus Covid-19 di Indonesia dapat dikendalikan. Sehingga bulan Ramadan tahun ini umat muslim bisa beribadah, bisa melaksanakan ibadah salat wajib dan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid," kata Jokowi melalui tayangan video dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu, 2 April 2022.

Lebih lanjut dikatakan, sebelumnya pada puasa 2020 dan 2021, pemerintah meminta masyarakat untuk melaksanakan Salat Tarawih di rumah atau di tempat dengan komunitas terbatas yang sudah saling kenal satu sama lain. "Saya ingin mengucapkan Marhaban ya Ramadan, selamat menunaikan ibadah puasa bulan Ramadan 1443 Hijriah. Mohon maaf lahir dan batin," kata dia.

Presiden itu  juga mengatakan pemerintah mengizinkan mudik pada tahun ini.  "Menjelang Idul Fitri nanti bagi Bapak, Ibu, saudara-saudara sekalian yang ingin mudik juga diperbolehkan, sehingga bisa berkumpul kembali bersama orang tua, sanak saudara, dan keluarga tercinta di kampung halaman," kata dia.

Akan tetapi  dia mengingatkan agar masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. "Dan pentingnya vaksinasi untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Jadi bagi masyarakat yang belum melengkapi dosis vaksin atau belum mendapatkan vaksin 'booster', agar segera melengkapi," kata dia.

Jokowi pun mengajak momentum Ramadan 2022 untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan.  "Selamat menjalankan ibadah di bulan Ramadan. Semoga Allah SWT senantiasa melindungi bangsa Indonesia, amin, amin ya robalallamin," kata dia.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 08/2022 tertanggal 29 Maret 2022, Kementerian Agama mewajibkan pengurus dan pengelola masjid/musala menyesuaikan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah sesuai dengan status level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah masing-masing.(FIN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: