Jokowi: Alhamdulillah Bisa Salat Tarawih di Masjid
Presiden Ucapkan Selamat Berpuasa
radarbengkuluonline.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan 1443 Hijriah sekaligus mengucap syukur karena umat Muslim dapat melaksanakan Salat Tarawih di masjid.
"Meskipun masih dalam suasana pandemi, Alhamdulilah berkat kerja keras semua pihak, kasus Covid-19 di Indonesia dapat dikendalikan. Sehingga bulan Ramadan tahun ini umat muslim bisa beribadah, bisa melaksanakan ibadah salat wajib dan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid," kata Jokowi melalui tayangan video dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu, 2 April 2022.
Lebih lanjut dikatakan, sebelumnya pada puasa 2020 dan 2021, pemerintah meminta masyarakat untuk melaksanakan Salat Tarawih di rumah atau di tempat dengan komunitas terbatas yang sudah saling kenal satu sama lain. "Saya ingin mengucapkan Marhaban ya Ramadan, selamat menunaikan ibadah puasa bulan Ramadan 1443 Hijriah. Mohon maaf lahir dan batin," kata dia.
Presiden itu juga mengatakan pemerintah mengizinkan mudik pada tahun ini. "Menjelang Idul Fitri nanti bagi Bapak, Ibu, saudara-saudara sekalian yang ingin mudik juga diperbolehkan, sehingga bisa berkumpul kembali bersama orang tua, sanak saudara, dan keluarga tercinta di kampung halaman," kata dia.
Akan tetapi dia mengingatkan agar masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. "Dan pentingnya vaksinasi untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Jadi bagi masyarakat yang belum melengkapi dosis vaksin atau belum mendapatkan vaksin 'booster', agar segera melengkapi," kata dia.
Jokowi pun mengajak momentum Ramadan 2022 untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan. "Selamat menjalankan ibadah di bulan Ramadan. Semoga Allah SWT senantiasa melindungi bangsa Indonesia, amin, amin ya robalallamin," kata dia.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 08/2022 tertanggal 29 Maret 2022, Kementerian Agama mewajibkan pengurus dan pengelola masjid/musala menyesuaikan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah sesuai dengan status level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah masing-masing.(FIN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 Dempo Jemput Kemenangan untuk Rohidin-Meriani di Pilgub Bengkulu 2024
- 2 MSCI Rilis Hasil Survei Calon Walikota Bengkulu Tahun 2024
- 3 Toyota Fortuner Diesel vs Mitsubishi Pajero Sport Bensin: Mobil Mana yang Lebih Menguntungkan?
- 4 Kader PPP Provinsi Bengkulu Protes dan Ajukan Mosi Tidak Percaya ke Pengurus
- 5 Honda Jazz vs Toyota Vios: Persaingan Mobil Kecil untuk Kemudahan Parkir dan Manuver di Jalan Kota
- 1 Dempo Jemput Kemenangan untuk Rohidin-Meriani di Pilgub Bengkulu 2024
- 2 MSCI Rilis Hasil Survei Calon Walikota Bengkulu Tahun 2024
- 3 Toyota Fortuner Diesel vs Mitsubishi Pajero Sport Bensin: Mobil Mana yang Lebih Menguntungkan?
- 4 Kader PPP Provinsi Bengkulu Protes dan Ajukan Mosi Tidak Percaya ke Pengurus
- 5 Honda Jazz vs Toyota Vios: Persaingan Mobil Kecil untuk Kemudahan Parkir dan Manuver di Jalan Kota