Membandel, Dinas Perkim Beri Limit Hingga 11 April

Membandel, Dinas Perkim Beri Limit Hingga 11 April

radarbengkuluonline.com, SELUMA - Dinas Perumahan Pemukiman dan Perhubungan (Diseprkim dan Hub) memberi limit waktu hingga tanggal 11 April kepada sejumlah kepala desa yang membandel dan tidak mau mengajukan perpanjangan Surat Pinjam Kendaraan (SPK) mobil operasional desa.

" Kami memberi limit waktu hingga 11 April 2022 bagi kades untuk memperpanjang SPK," sampai Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Perhubungan, Erlan Suami SP. M. AP melalui Kabid Perhubungan, Jeffy Rhoma Dhoni, kepada radarbengkuluonline.com tadi siang .

Sebagai tindaklnajut atas warning itu, pihaknya juga telah melayangkan surat peringatan (SP) kedua terhadap kades yang membandel melalui pihak kecamatan. " Jika masih diabaikan, maka kami akan menurunkan tim untuk melakukan penarikan mobil," sampainya.

Dari data yang ada, terdapat 139 desa yang menerima bantuan mobnas desa. Dari jumlah itu, belum ada setengahnya yang memperpanjang SPK. Hal ini tentu berimbas pada terhambatnya pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, karena menjadi syarat pencairan dana tersebut.

" Untuk perpanjangan SPK, mobil wajib dibawa. Karena akan langsung dilakukan ujinKIR dan pemeriksaan dokumen lainnya," sampainya. (0ne)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: