Aturan Transportasi Umum, Dilarang Bicara dan Makan Minum

Aturan Transportasi Umum, Dilarang Bicara dan Makan Minum

radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Dari Satgas Covid-19 telah mengeluarkan peraturan terbaru. Salah satu isinya tidak memperkenankan seseorang untuk berbicara. Baik satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun langsung saat sedang berada di dalam moda transportasi umum.

Dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, yang mulai diberlakukan sejak tanggal 2 April 2022 kemarin.

"Ketentuan tersebut berlaku sepanjang perjalanan. Baik dengan menggunakan mode transportasi umum darat, laut, danau, sungai maupun udara," ungkap Herwan kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.

Dalam SE terbaru tersebut, seseorang yang akan melaksanakan perjalanan melalui transportasi umum juga tidak diperkenankan makan ataupun minum khusus untuk perjalanan penerbangan. Namun aturan ini hanya berlaku bagi perjalanan penerbangan yang memakan waktu kurang dari 2 jam.

"Kecuali mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan, maka itu boleh."

Selanjutnya, setiap pemudik juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk melakukan perjalanan. Untuk yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ke 3 tidak wajib untuk menunjukkan hasil tes Swab PCR atau Rapid Test Antigen

"Sedangkan untuk yang baru vaksin dosis pertama dan kedua maka tetap wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes Swab PCR," kata Herwan.(idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: