Pastikan Petugas Kebersihan Terjamin Haknya, Dewan Kota Sidak DLH

Pastikan Petugas Kebersihan Terjamin Haknya, Dewan Kota Sidak DLH

radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Kebersihan jalan di Kota Bengkulu tak luput dari peran petugas kebersihan yang setiap hari membersihkan jalan dari sampah yang berserakan. Tugasnya yang langsung terjun ke lapangan, membuat petugas kebersihan menjadi ujung tombak kebersihan Kota Bengkulu. Untuk memastikan petugas kebersihan yang terdiri dari penyapu jalanan dan petugas sampah ini terjamin haknya, Komisi II DPRD Kota Bengkulu Senin (04/04) melakukan sidak ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu. Sekretaris Komisi II Ronny PL Tobing mengatakan petugas kebersihan memiliki jam kerja yang tidak normal serta memiliki beban kerja dan risiko yang cukup berat. Untuk itu, Dewan meminta jaminan Pemerintah Kota melalui OPD yang menaungi "pasukan orange" ini untuk menjamin hak dan kewajiban mereka. "Mereka ini sudah diharuskan bekerja sewaktu kita masih tidur terlelap. Membersihkan Kota agar rapi dan bersih. Sudah seharusnya hak mereka juga dijamin dengan baik oleh Pemda. Gaji mereka sudah harus setara dengan PTT di OPD lain yang memiliki beban risiko," ujar Ronny. Selain itu Ronny juga berharap Pemerintah Daerah memperlakukan petugas kebersihan secara manusiawi. Menurut Ronny, petugas kebersihan sangat dibutuhkan karena dengan adanya mereka maka setiap ruas-ruas jalan utama akan selalu bersih tiap paginya. Selain persoalan hak petugas kebersihan, sidak ini juga dilakukan untuk menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait dugaan pungli terhadap masyarakat yang meminta pemotongan pohon di pinggir jalan umum. Selain itu, di lokasi dewan juga menyoroti armada DLH yang banyak sudah tak layak pakai. Sementara itu, Sekretaris DLH Catur Setiadi mengatakan jika setahunya memang tidak ada pungutan retribusi tersebut. Namun jika terdapat oknum-oknum yang melakukan hal tersebut, masyarakat diminta melapor ke pihak DLH atau aparat penegak hukum yang berwajib. "Sebenarnya tidak ada aturan-aturan tersebut. Namun untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan ke UPTD Pertamanan, apakah ada aturan-aturan yang mengatur hal tersebut,” jelasnya. (ae3/prw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: