Pencuri Hand Phone Diringkus

 Pencuri Hand Phone Diringkus

radarbengkuluonline.com , SELUMA- Petugas Satreskrim Polres Seluma, Minggu (10/4) berhasil meringkus PO (22), Pemuda Desa Lubuk Resam, Kecamatan Seluma Utara. Ia diduga pelaku pencurian HP jenis Oppo A5S. " Berawal laporan polisi nomor 188 B IV/2022 Polres Seluma tanggal 5 April 2022, TKP Kantor PLN Rayon Tais, " kata Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto S. IK melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo SH. MH, kepada radarbengkuluonline.com Senin (11/4).

Terungkapnya kasus pencurian dengan pemberatan ini berawal adanya laporan warga tersebut. Petugas yang menerima laporan langsung melakukan undercover dan melakukan rangkaian penelusuran rangkaian informasi. Dan didapat informasi dan melacak melalui Forum Jual Beli akun facebook.

" Kemudian petugas bergerak melalui serangkaian informasi, strategi, tehnis dan taktik, pelaku berhasil diendus dan diringkus pada hari Minggu siang di Kelurahan Bung Mas, Kecamatan Seluma Timur," kata Kasat Reskrim. Selain pelaku , petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa HP jenis Oppo A5S warna hitam, jaket switer lengan panjang merk levis, dan kotak HP.

" Pelaku diancam pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP berupa pencurian dengan pemberatan. Karena, dilakukan pada malam hari oleh satu atau dua orang lebih, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," sampai Kasat.

Sementara untuk satu orang rekan pelaku berinisial FR, warga Seluma masih buron. " Doakan kami bisa menangkap. Karena kami memang dilatih untuk mencari dan mengejar, " Kata Kasat Reskrim. (0ne)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: