Sudah Ditetapkan, Segini Besaran Zakat Fitrah di Mukomuko

Sudah Ditetapkan, Segini Besaran Zakat Fitrah di Mukomuko

radarbengkuluonline.com, MUKOMUKO - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Mukomuko telah menggelar rapat koordinasi penentuan qimat (nilai) zakat fitrah tahun 1433 H/2022 M untuk umat muslim di Kabupaten Mukomuko.

Rapat dilaksanakan Selasa sore ba'da Salat Ashar hingga jelang buka puasa pada hari Selasa (12/4/2022) di aula Kantor Kemenag Mukomuko. Kegiatan ini dihadiri oleh Bagian Kesra Setdakab Mukomuko yang mewakili Pemkab Mukomuko, Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Mukomuko, Ketua BAZNAS, Ketua FKUB, Pimpinan Ormas Islam, Kepala KUA dan Kepala Madrasah se-Kabupaten Mukomuko.

"Alhamdulillah, kita sudah melaksanakan rapat koordinasi, dan qimat zakat fitrah sudah ditetapkan," kata Kakan Kemenag Mukomuko, H. Widodo saat dihubungi radarbengkuluonline.com usai magrib tadi.

Dijelaskannya, ada beberapa poin yang menjadi kesepakatan dalam rapat. Diantaranya, pertama, zakat fitrah sebaiknya menggunakan beras yang dikonsumsi sehari-hari sebanyak 2,5 kilogram atau 10 canting.

Kemudian qimat atau nilai zakat fitrah jika diganti dalam bentuk uang diklasifikasikan menjadi tiga. Yaitu; 1) kualitas tinggi = Rp 35.000 per jiwa, 2) kualitas sedang = Rp 30.000 per jiwa, dan 3) kualitas rendah = Rp 25.000 per jiwa.

Ditambahkannya, hasil kepakatan rapat ini, kemudian dijadikan Surat Edaran (SE) dari Kantor Kemenag Mukomuko untuk dijadikan pedoman umat muslim di Kabupaten Mukomuko menunaikan kewajiban zakat fitrah pada tahun ini.

"Sesegera mungkin akan kita edarkan melalui KUA dan akan diteruskan ke Masjid-Masjid dan panitia zakat fitrah," demikian Widodo. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: