ASN Harus Berakhlak Dalam Menjalankan Kerja

ASN Harus Berakhlak Dalam Menjalankan Kerja

radarbengkuluonline.com, MANNA -  Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus berakhlak menjalankan kerja sesuai dengan bidangnya.

Plt Sekda Bengkulu Selatan, Sukarni Dunip, M. Si mengatakan dengan ASN mampu mengetahui apa yang harus dilakukan dan mencegah apa yang yang terjadi dalam arti mengurangi risiko kerja. "Adapun dalam birokrasi ASN harus berahklak artinya  berorientasi pelayanan, akuntabel, harmonis, loyal, adaptasi, kolaborasi, sehingga masyarakat kita mampu merasakan apa yang sudah kita lakukan dalam berbagai program kerja, " ungkap Sukarni saat dihubungi radarbengkuluonline.com di  ruang kerjannya Rabu (13/04).

Setiap ASN harus mampu memberikan pelayanan yang terbaik. Untuk itu, antar ASN harus harmonis. Begitu juga ASN dengan bidang. ASN dengan OPD, yang akan dilanjutkan keharmonisan tersebut antar OPD dengan pimpinan. Yaitu Bupati dan Wakil Bupati. Begitu juga Bupati dan Wakil harus harmonis dengan legislatif.

Banyak contoh yang harus dilakukan ASN. Contohnya saja Dinas Kesehatan yang harus benar - benar bersinergi. Karena OPD ini termasuk OPD pelayanan. Jangan sampai pelayanan tersebut tidak sampai ke masyarakat justru malah pimpinan daerah yang lebih dahulu mengetahui.

"Dengan mengikuti Permen PAN maka kita akan mendapatkan Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang baik, bahwa selain prilaku kerja Pegawai, pimpinan dapat menetapkan ekspektasi khusus atas perilaku kerja pegawai didasarkan pada nilai dasar aparatur sipil negara, "pungkas Sukarni. (afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: