Pengedar Sabu Diciduk Polda Bengkulu

Pengedar Sabu Diciduk Polda Bengkulu

radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu kembali menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu. Dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut bersinisial, DK (27) warga Jalan Samosir Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Dan rekanya EH (32), warga Jalan Perhubungan 1 Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Keduanya ditangkap di jalan Samosir Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu pada Senin (11/4) lalu.

Kasubid Penmas Humas Polda Bengkulu, AKBP Agung Darmanto, S.H., M.H., Rabu (13/4) menjelaskan, kedua pelaku penyalahgunaan narkoba ini ditangkap atas informasi dari masyarakat. Dan pada saat tim Subdit II Ditres Narkoba Polda Bengkulu melakukan penangkapan terhadap tersangka DK ditemukan 1 paket sabu- sabu yang dibungkus plastik klip bening yang ditemukan di atas semen di dekat tersangka DK ditangkap.

Dan dari hasil pengakuan tersangka DK terhadap petugas, dirinya mendapatkan narkoba itu dari rekannya inisial EH, dan setelah mendapat informasi tersebut petugas langsung menangkap t.ersangka EH dikediamanya di daerah Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu dan langsung dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk pengembangan lebih lanjut.

"Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sampainya. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: