Uang Kontrak Brand Ambassador DNA Pro Dikembalikan Ivan Gunawan ke Polisi

Uang Kontrak Brand Ambassador DNA Pro Dikembalikan Ivan Gunawan ke Polisi

radarbengkuluonline.com, JAKARTA  - Perancang busana Ivan Gunawan alias Igun mengaku telah mengembalikan uang kontrak yang diterimanya sebagai duta (brand ambassador) aplikasi robot trading DNA Pro kepada penyidik Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Uang tersebut dikembalikannya saat dirinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

"Pada kesempatan hari ini juga dengan niatan saya dan itikad baik saya karena saya rasa rezeki yang Allah titipkan kepada saya itu bukan atau belum menjadi milik saya, jadi total kontrak yang diberikan DNA Pro kepada saya hari ini saya kembalikan," kata Ivan di Bareskrim Polri, Kamis, 14 April 2022.

Ivan mengakui dirinya dikontrak sebagai brand ambasador DNA Pro selama tiga bulan oleh Group Rudutz, salah satu grup yang mengoperasionalkan aplikasi DNA Pro. Menurut Ivan, dirinya memulangkan uang atas inisiatif sendiri, belum ada permintaan atau perintah dari penyidik untuk dikembalikan. Ia merasa uang tersebut berasal dari tindak pidana yang merugikan banyak orang.

"Sebenarnya bukan diminta untuk dikembalikan, tapi saya yang punya inisiatif untuk mengembalikan. Jadi, saya sebelumnya tidak pernah diminta untuk mengembalikan apa pun, tapi saya memang hari ini saya juga enggak mau menerima itu. Jadi, saya lebih baik dikembalikan," ucap Ivan.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ivan diperiksa oleh penyidik dimintai keterangan sebagai saksi dengan 20 pertanyaan. Ivan mengaku dia menceritakan semua kronologi dirinya menjadi brand ambasador DNA Pro.

Kasubdit I Dittipideksus Kombes Yuldi Yusman membenarkan Ivan Gunawan telah mengembalikan uang sebesar Rp 921,7 juta. Nominal itu berasal dari uang kontrak brand ambasador DNA Pro senilai Rp1.090.000.000.

Uang tersebut adalah nilai kontrak Ivan Gunawan sebagai brand ambasador DNA Pro. "Yang dikembalikan Rp 900 juta sekian, karena dipotong pajak seolah-olah dia buka akun, jadi member (anggota) DNA Pro," ungkap Yuldi.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Dari 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y dan Frangky (F). Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus penipuan investasi ini telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada tanggal 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar. (FIN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: