Ini Dia Besaran  Zakat Fitrah Pengganti Beras di Bengkulu Selatan Tahun 2022 

Ini Dia Besaran  Zakat Fitrah Pengganti Beras di Bengkulu Selatan Tahun 2022 

radarbengkuluonline.com, MANNA - Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan bersama Kemenag melakukan pertemuan. Pertemuan ini dilakukan untuk melakukan penetapan besaran zakat fitrah 1443 H/2022 M . Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah Asisten I Yunizar Hasan,SH,Baznas, MUI, NU, Muhammadiyah, seluruh Kepala KUA,serta DisperindagKop untuk mengambil keputusan bersama kalau ketentuan zakat fitrah pengganti  beras yang sudah ditetapkan 2,5 Kg  kalau diganti dengan uang.

"Berdasarkan informasi serta masukan yang kita terima dalam keputusan rapat tersebut, kita menetapkan besarannya kalau beras diganti uang,untuk kualitas pertama Rp 35.000,- kulitas kedua Rp 30.000,dan kualitas ketiga Rp.25.000. Bahkan keputusan ini sudah bisa dijadikan pedoman bagi masyarakat dalam membayar zakat fitrah tahun 2022,"ungkap Kakan Kemenag BS Dr. H. Junni Muslimin, MA kepada radarbengkuluonline.com kemarin.

Untuk masyarakat, lanjutnya,  nantinya bisa menyerahkan zakat fitrahnya ke masjid - masjid yang tersebar di seluruh daerah Bengkulu Selatan dengan panitia - panitia amil zakat. Nantinya panitia amil zakat inilah yang akan menyalurkannya kepada masyarakat yang berhak menerima.

Setelah masyarakat nantinya menyerahkan zakt fitrahnya, Kemenag Bengkulu Selatan akan meminta data yang terkumpul melalui seluruh KUA yang ada melalui penyuluh - penyuluh yang turun langsung ke lapangan. Baik yang berzakat dalam bentuk beras maupun uang serta jumlah penerima.

"Untuk zakat fitrah yang kita lakukan batasnya sebelum khatib naik mimbar pada saat salat Idul Fitri. Tetapi sebaiknya sebelum itu. Apalagi sejak kita melakukan ibadah puasa zakat sudah bisa diberikan. Apalagi saat ini sudah ditetapkan. Kalau kita mau mengikuti ajaran agama Islam, waktu wajib setelah bedug magrib, sebelum khatib naik mimbar. Kalau masyarakat mengikuti waktu wajib tersebut, maka tidak akan terlayani oleh panitia amil zakat,"papar Junni Muslimin.

Adapun yang disampaikan oleh Asisten I Setkab BS, Yunizar Hasan, SH bahwa pertemuan seperti ini memang sudah menjadi kebiasaan Pemda dan Kemenag setiap tahunnya dalam menentukkan besaran zakat fitrah.

"Dengan ditetapkannya besaran tersebut,kita mengimbau kepada seluruh masyarakat bagi yang mampu untuk membayar zakat fitrahnya sesegera mungkin,sehingga nantinya panitia amil zakat bisa langsung membagikannya kepada masyarakat yang membutuhkan,''pungkas Yunizar.(afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: