Bupati Hidayat: Guru P3K Berpeluang Jabat Kepsek
![Bupati Hidayat: Guru P3K Berpeluang Jabat Kepsek](https://radarbengkulu.disway.id/upload/2022/04/images-1.jpeg)
radarbengkuluonline.com,KEPAHIANG - Setelah melakukan pelantikan terhadap 30 guru berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menurut Hidayatullah Sjahid Bupati Kepahiang, bahwa guru PPPK bisa menjabat sebagai kepala sekolah jika memang memenuhi persyaratan.
“Berdasarkan Permendikbud nomor 40 tahun 2021, syarat Kepala Sekolah baru yang telah diterbitkan yaitu bahwa Kepala Sekolah dipersyaratkan memiliki sertifikat guru penggerak. Dalam hal ini guru P3K juga berkesempatan menduduki jabatan tersebut,” sampai Hidayatullah Sjahid,
Ia pun menjelaskan, jenjang karir yang memungkinkan guru PPPK untuk menjadi kepala sekolah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara yang menyebut PPPK sebagai salah satu jenis ASN, selain PNS. “Hal ini membuka kesempatan juga kepada guru PPPK yang memiliki jenjang jabatan guru ahli pertama bisa menjadi kepala sekolah,” tegasnya.
Adapun kriteria guru PPPK yang bisa diangkat sebagai Kepala Sekolah adalah sebagai berikut: 1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi. 2. Memiliki Sertifikat Pendidik. 3. Memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah (CKS) atau Guru Penggerak. 4. Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
5. Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian. 6. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan. 7. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dari zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. 8. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana. 10. Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.(crv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Ternyata Idol K-Pop Jago Berakting Di Film, Ada Irene Red Velvet Hingga D.O EXO,Ini 11 Rekomendasi Filmnya
- 2 Wah Keren Abis! V BTS Raih Penghargaan Tren Of The Year K-Pop Solo Dengan Single Love Me Again an LayOver
- 3 7 Deretan Penyanyi Hingga Idol K-Pop Yang Paling Banyak Digemari. Ada BTS, IU Hingga Blackpink
- 4 Daebak! Berikut Ini 7 Members K-Pop Asli Indonesia, Salah Satunya Kimmberly Anggota Terbaru VVUP
- 5 Bengkulu Menyusun Strategi Agar 6.400 H Target Replanting Sawit atau PSR Tercapai di Tahun 2024
- 1 Ternyata Idol K-Pop Jago Berakting Di Film, Ada Irene Red Velvet Hingga D.O EXO,Ini 11 Rekomendasi Filmnya
- 2 Wah Keren Abis! V BTS Raih Penghargaan Tren Of The Year K-Pop Solo Dengan Single Love Me Again an LayOver
- 3 7 Deretan Penyanyi Hingga Idol K-Pop Yang Paling Banyak Digemari. Ada BTS, IU Hingga Blackpink
- 4 Daebak! Berikut Ini 7 Members K-Pop Asli Indonesia, Salah Satunya Kimmberly Anggota Terbaru VVUP
- 5 Bengkulu Menyusun Strategi Agar 6.400 H Target Replanting Sawit atau PSR Tercapai di Tahun 2024