Tanjung Harapan Berdayakan RT Untuk Penagihan PBB

Tanjung Harapan Berdayakan RT Untuk Penagihan PBB

  radarbengkuluonline.com, PADANG JAYA - Pemerintah Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara saat ini telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dan  juga fokus untuk memastikan warganya mendapatkan bantuan sosial lainnya yang diterima oleh warga Desa Tanjung Harapan di tahun 2022 ini. Berbeda dengan pemerintah desa lainnya, agar pendataan akurat dan mempermudah penyaluran  tepat sasaran pemerintah desa telah secara resmi membentuk 19  petugas Rukun Tetangga (RT) oleh Kepala Desa Ahmad Gozainus dan telah diberikan SK. Untuk di desa Tanjung Harapan, penerima (BLT-DD) mengalami kenaikan cukup signifikan yang mencapai 95 KPM dibandingkan tahun sebelumnya hanya sebanyak  32 KPM. Tak hanya memastikan bantuan tepat sasaran, 19 abdi desa yang diberikan honor insentif tersebut juga mendapatkan tugas memastikan warganya untuk selalu taat terhadap kewajibannya untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya, dengan melakukan penagihan door to door ke rumah warga. "Alhamdulillah, kita sudah salurkan secara langsung kepada keluarga penerima manfaat BLT-DD untuk tiga bulan sekaligus dengan nominal Rp. 900.000,- (Januari, Februari dan Maret).  Dan untuk mempermudah urusan administrasi desa terhadap warga, kita bentuk juga RT yang akan Door To Door menemui masyarakat mulai dari pendataan, penyaluran bahkan untuk aktif menagih kewajiban warga untuk Pajak Bumi Dan Bangunan," ujar Ahmad Gozainus. Camat Padang Jaya Maman Suherman, S.STP melalui Sekretarisnya yakni Soini, SE turut mengapresiasi cepatnya penyaluran yang dilakukan pihak pemerintah desa Tanjung Harapan dan berharap bantuan yang diberikan dapat bermanfaat khusus dalam bulan berkah Ramadhan 1443 Hijriah. "BLT DD telah disalurkan kepada 95 KPM, kami dari pemerintah daerah berharap bantuan yang disalurkan kepada warga dapat dipergunakan dengan baik selama bulan berkah Ramadan ini dan warga kita harapkan dapat taat untuk kewajibannya untuk segera membayar pajak bumi dan bangunan agar pembangunan dapat terus berlanjut, " ujar Soini. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: