Pungli Parkir, Wisatawan Silahkan Melapor

Pungli Parkir, Wisatawan Silahkan Melapor

radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Saat lebaran kerap bermunculan parkir liar yang beroperasi di pusat keramaian dan area wisata. Ramainya pengunjung menjadi kesempatan para oknum yang memungut biaya parkir yang tak terdaftar ataupun tak mengantongi SPT.  Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu pun akan memantau dan menertibkan jika ada kedapatan parkir liar tersebut saat lebaran nanti.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan menjelaskan, pihaknya akan berpatroli sembari menertibkan parkir liar yang merugikan masyarakat dan daerah tersebut. Jika kedapatan, Dishub akan berkoordinasi bersama pihak aparat kepolisian untuk ditertibkan. Karena, itu masuk dalam praktik pungli.

“Kita akan pantau, mana saja parkir liar yang beroperasi saat lebaran nanti. Bersama pihak kepolisian kita akan tertibkan oknum-oknum tak bertanggung jawab tersebut karena itu adalah praktik pungli yang melanggar hukum. Pelaku bisa saja terjerat hukum dan terancam penjara,” jelas Hendri, kepada radarbengkuluonline.com Senin (18/04).

Selain mengincar adanya parkir liar, Dishub juga akan menertibkan parkir yang ada di kawasan wisata dengan menempel tarif parkir yang berlaku yakni Rp 1.000 untuk motor dan Rp 2.000 untuk mobil. Hal ini dilakukan agar tak ada jukir yang meminta uang parkir lebih dengan alasan hari lebaran dan sebagainya. Bahkan menurutnya, apabila terdapat petugas parkir ilegal dan memasang biaya di atas aturan masyarakat maupun wisatawan diminta melapor. "Kalau ada harus lapor, silahkan bisa langsung ke penegak hukum itu termasuk pemerasan," sampainya. (bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: