Zakat Fitrah Dibagi 2 Kelompok, Ini Besarannya di Kepahiang

Zakat Fitrah Dibagi 2 Kelompok, Ini Besarannya di Kepahiang

radarbengkuluonline.com, KEPAHIANG - Kabupaten Kepahiang saat ini telah menetapkan besaran zakat fitrah 1443 Hijriah/2022 Masehi. Bahwa besaran zakat fitrah tahun ini dibagi 2 kelompok. Ini sesuaikan dengan beras yang dikonsumsi.

Kakan Kemenag Kepahang, H. Lukman, menyebutkan, zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap jiwa dari bayi yang baru saja lahir hingga orang dewasa. Syaratnya, dia beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

“Besaran zakat fitrah, yaitu beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Jika ada yang ingin membayar zakat fitrah dalam bentuk uang sebesar Rp 30 ribu kualitas I dan kualitas II dapat mengganti dengan uang sebesar Rp 25 ribu," jelasnya.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan bagi seorang muslim yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan setahun sekali. Yaitu saat bulan Ramadan menjelang Idul Fitri. Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum salat Idul Fitri dilaksanakan. Hal ini lah yang membedakan zakat fitrah dengan zakat yang lain.

“Perlu kami sampaikan lagi, jika Zakat fitrah ini dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Id."(crv).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: