DPRD Kota Mengevaluasi LKPJ Walikota

DPRD Kota Mengevaluasi LKPJ Walikota

 

Radarbengkuluonline.com, BENGKULU - DPRD kota Bengkulu mengevalusi LKPJ Walikota tahun 2021. Pada ahirnya diserahkan ke pihak eksekutif kepada legislatif namun ini memilik tahapan yang harus dilakukan. Wakil Ketua II DPRD kota Bengkulu Alamsyah menjelaskan, LKPJ ini sebenarnya diatur dalam undang-undang No 20 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, kemudian turunan teknisnya pada PP 13 tahun 2019, jadi pada pasal 18 itu setelah LKPj diserahkan kepada legislatif melalui sidang paripurnan, maka tahapan selanjutnya pada pasal 19 nya itu dijelaskan bahwa DPRD harus segera melakukan proses pembahasan terhadap LKPJ tersebut.

''Dengan rentang waktu 30 hari kedepan DPRD menganalisa mengidentifikasi pada kinerja yng sudah disampaikan dan akan kita ambil kesimpulan apa yang bisa diambil dari proses penganalisaan terhadap kinerja tersebut,'' jelas Alamsyah.

''Tahapan selanjutnya saat LKPJ sudah ada di tangan DPRD, kita membentuk panitia khusus (pansus) yang akan bekerja yang akan melakukan pembahansan LKPJ tersebut nantinya,'' tambahnya. Bukan hanya itu saja Kata Alamsyah, nanti dalam pembahanan pansus akan diambil apa saja yang menjadi fokus di dalam LKPJ didalam kinerja pemerintah kota dan nantinya yang akan diukur target, realisasinya, dan disingkronkan dengan rencana yang telah dibuat pemerintah daerah.

''Bukan hanya itu saja tolak ukurnya, nanti juga akan diukur dengan kinerja anggaran yang akan disepakati dengan DPRD, baik dengan penyerapan anggarannya dan baik bagaimana cara mendapatkan pemasukan anggarannya, sesuai DPRD atau tidak nantinya,'' tambahnya.

Kita akan mengukur kebijakan strategi yang akan diambil oleh pemerintah daerah terkati periode 1 tahun tersebut kira-kira apa saja yang dilakukan dan apa saja dampaknya. ''semuanya kita bentuk pansus sesuai sidang paripurna, sesuai proses penganalisa kinerja yang dibentuk oleh masing-masing fraksi yang ada di DPRD Kota,'' pungkasnya.(ae3/prw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: