BNN Kota Bengkulu Musnahkan 2,80 Gram Sabu

BNN Kota Bengkulu Musnahkan 2,80 Gram Sabu

radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bengkulu Kamis (21/4) memusnahkan sebanyak 2,80 gram sabu. Barang bukti ini didapatkan dari tersangka berinisial Ra (39), warga Kelurahan Jitra, Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.

Ra diketahui merupakan mantan narapidana di Lapas Bentiring, yang kembali ditangkap Badan Narkotika Nasional Kota Bengkulu pada 23 Maret yang lalu.

Dari keterangan Kepala BNN Kota Bengkulu,  AKBP Alexander S.Soeki, S.Sos MH mengatakan, tertangkapnya tersangka dari pengembangan perkara dari pihak Tim Pemberantasan BNN Kota. Dimana adanya peredaran narkoba di daerah Jalan Pasundan, Kelurahan Sumber Jaya Kota Bengkulu. Dari tersangka diamankan sabu sebanyak 13 paket kecil, 1 paket sedang, handphone dan alat timbangan.  Direncanakan barang haram ini kembali akan dijual oleh tersangka.

"Tersangka ini baru satu bulan bebas, namun tertangkap kembali atas pantauan tim seksi pemberantasan kita. Pelaku ini, berencana akan menjualkan sabu itu ke pihak pembeli," terangnya.

Dalam pemusnahan, barang bukti diblender yang disaksikan pihak Kejari Bengkulu, Pengadilan Negeri serta para penggiat anti narkoba di Bengkulu. Setelah diblender bersama air, narkoba tersebut ditanam dipekarangan kantor. Alex berharap, Kota Bengkulu dapat terus tercegah dari peredaran narkoba. Terbukti peningkatan jumlah rehabilitasi sebanyak 43 orang perbulan April ini.

"Hingga saat ini yang sudah direhab sudah mencapai 43 orang di bulan April ini. Artinya, ini sangat baik. Lebih banyak yang rehab lebih bagus, ketimbangan kita menyeret yang hanya pengguna ke pihak hukum," tandasnya. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: