Irwan: Minta PDAM Siapkan Data Pendukung Draf Raperda Perumda Air Minim

Irwan: Minta PDAM Siapkan Data Pendukung Draf Raperda Perumda Air Minim

radarbengkuluonline.com, KEPAHIANG - Bagian Hukum Sekretaris Kabupaten Kepahiang memastikan draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum, yakni berupa naskah akademik rancangan produk hukum merubah badan hukum PDAM menjadi Perumda Air sudah selesai. Hanya saja guna melengkapi draf Raperda Perumda Air tersebut, dijelaskan Kabag Hukum Irwan Sayuti, SH Pemkab telah membentuk tim dari Bagian Ekonomi dan PDAM untuk melengkapi data-data pendukung.

Namun, memasuki masa sidang kedua Raperda prioritas pemerintah daerah tersebut belum dibahas. Ini lantaran masih melengkapi data-data pelengkap. Ia memastikan, Raperda Perumda Air itu nantinya dapat dibahas pada masa sidang ketiga tahun 2022.

"Rancangan Raperda Perumda sudah selesai, namun memang diperlukan data-data pendukung yang diusulkan PDAM ke Bagian Ekonomi. Untuk melengkapi itu sudah dibentuk tim dari Bagian Ekonomi," ujarnya.

Setelah naskah akademik dan kelengkapan data pendukung draf Raperda Perumda Air itu, dijelaskan Irwan barulah pihaknya melakukan koordinasi pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepahiang, terkait jadwal pembahasan Raperda Perumda Air.

"Karena masa sidang kedua Rancangan Perda Perumda ini masih melengkapi data pendukung, mudah mudahan masa sidang ketiga dapat dilakukan pembahasan," jelasnya.

Untuk diketahui, perubahan nama PDAM menjadi Perumda itu sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) no 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan aturan yang dikeluarkan Kemendagri. (crv).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: