Monitoring Seluruh OPD di Bengkulu Selatan

Monitoring Seluruh OPD di Bengkulu Selatan

radarbengkuluonline.com, MANNA - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan Pengendalian dan Evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan. Pengendalian adalah serangkaian kegiatan manajemen yang dimaksudkan untuk menjamin agar suatu program atau kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang ditetapkan dilakukan melalui pemantauan dan pengawasan agar tepat guna dan sasaran.

Sekda Bengkulu Selatan, Sukarni Dunip,M.Si mengatakan, dalam satu minggu bahkan kalau tidak ada halangan hampir setiap hari melakukan monotoring seluruh OPD dengan cara langsung memimpin apel dipagi hari serta melakukan evaluasi apa yang harus dilakukan apa yang harus dipertahankan.

"Hal ini kita lakukan untuk menunjang kinerja seluruh ASN serta meningkatkan reformasi birokrasi yang merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good governance dan melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan, terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur,"ungkap Sukarni di ruangannya Kamis (21/04).

Kegiatan monotoring ini merupakan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, disebutkan bahwa monitoring merupakan suatu kegiatan mengamati secara seksama suatu keadaan atau kondisi. Termasuk juga perilaku atau kegiatan tertentu, dengan tujuan agar semua data masukan atau informasi yang diperoleh dari hasil pengamatan tersebut dapat menjadi landasan dalam mengambil keputusan tindakan selanjutnya yang diperlukan.

Tindakan tersebut diperlukan seandainya hasil pengamatan menunjukkan adanya hal atau kondisi yang tidak sesuai dengan yang direncanakan semula. Dengan kata lain, pemantauan merupakan kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.

Pemantauan juga bertujuan untuk mengamati serta mengetahui perkembangan kemajuan, identifikasi dan permasalahan serta antisipasi serta upaya pemecahannya. Sedangkan maksud dari pemantauan adalah untuk mendapatkan informasi perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan secara kontinyu (terus menerus) mengenai pencapaian indikator kinerja dan permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan.

"Bentuk pemantauan dapat melalui rapat berkala, rapat ad hock, pelaporan maupun kunjungan lapangan. Objek pemantauan dilakukan terhadap pelaksanaan rencana kerja, dengan fokus pelaksanaan program dan kegiatan dan bentuk produk (akhir) pemantauan adalah laporan.Semoga dengan apa yang kita lakukan,tujuan yang kita harapkan bisa mendapatkan nilai AKIP,SAKIP bisa tercapai,"pungkas  Sukarni.(afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: