BPN Akui Penolakan PTSL Lebong Tandai

BPN Akui Penolakan PTSL Lebong Tandai

radarbengkuluonline.com, NAPAL PUTIH - Masyarakat Desa Lebong Tandai, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara  kecewa atas penolakan usulan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) oleh BPN. Hal ini masih menjadi pertanyaan.
Saat dikonfirmasi  radarbengkuluonline.com, Kepala BPN Kabupaten Bengkulu Utara, Encep Mulya Nahkrowi, S.SiT, MH diruang kerjanya membenarkan atas penolakan usulan PTSL tersebut. Encep mengatakan, penolakan tersebut didasari aturan dan perundang-undangan yang ada.
Beliau juga menjelaskan, lahan hutan lindung yang diencalave oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia itu bukan lah kewenangan Desa Lebong Tandai dalam pengaturan dan pengarapannya. Melainkan pemerintah daerah yang memiliki kuasa atas pengaturan lahan tersebut.
"Usulan PTSL oleh masyarakat Lebong Tandai tidak bisa kami realisasikan untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM). Hutan lindung yang dilepas oleh Kementerian Kehutanan itu seharusnya ditentukan dulu objeknya oleh pemerintah daerah. Tidak ujuk- ujuk masyarakat datang mengusulkan PTSL ke BPN," ujar Encep.
Terpisah, Kepala Desa Lebong Tandai, Supriadi B menyayangkan pernyataan kepala BPN Bengkulu Utara itu. Ditambahkan Kades, dari hasil pertemuan bersama Pemda, BPN, Dinas Kehutanan dan Kanwil Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu jelas mengakui lahan encalave tersebut masuk dalam wilayah Desa Lebong Tandai. Tentu penolakan PTSL yang diusulkan masyarakat oleh BPN Bengkulu Utara tidak berdasar. Karena dapat dipastikan lahan Encalave itu masuk dalam wilayah Desa Lebong Tandai.
"Penolakan PTSL itu tanpa dasar. Karena jelas hasil dari pertemuan bersama antara pemdes, pemda, BPN, Kanwil Pertanahan Provinsi Bengkulu,dan Balai Lampung menentukan wilayah incalave itu untuk Desa Lebong Tandai dan masuk dalam wilayah Desa Lebong Tandai. Kalau memang pemdes sebagai perpanjangan tangan pemerintahan daerah tidak berhak mengatur dan masyarakatnya tidak dapat menggarap lahan itu,hapuskan saja Desa Lebong Tandai dari Kabupaten Bengkulu Utara," kata Kades.
Lebih jauh kades masih tetap berharap, pemerintah dan BPN Bengkulu Utara dapat merealisasi usulan PTSL Desa Lebong Tandai. Dan jangan menghambat serta mempersulit masyarakat dalam mencari kejelasan hak mereka.
"Tentu saya sebagai perwakilan masyarakat masih sangat berharap pemerintah daerah dan BPN bisa merealisasi usulan PTSL Desa Lebong Tandai. Jangan mempersulit dan menghambat masyarakat dalam memperjelas hak lahan mereka," harap Kades. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: