Mobil Bak Terbuka Bakal Ditilang, Jika Angkut Penumpang Lebaran

 Mobil Bak Terbuka Bakal Ditilang, Jika Angkut Penumpang Lebaran

radarbengkuluonline.com, SELUMA -  Menghadapi lebaran, tidak jarang masih ditemui keberadaan mobil bak terbuka mengangkut penumpang di sejumlah ruas jalan raya di kabupaten Seluma. Untuk mengantisipasi adanya korban jiwa mengingat kecelakaan penumpang,  Satlantas Polres Seluma akan menindak tegas berupa tilang bagi setiap pengendara yang melintas di jalan raya menggunakan mobil bak terbuka untuk angkutan manusia.

" Sesuai peruntukannya, mobil bak terbuka hanya diperuntukkan khusus untuk angkutan barang dijalan raya. Dilarang membawa penumpang, " sampai Kasat Lantas Polres Seluma AKP Jangkung Riyanto, S. Kom, kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.

Menurutnya, peristiwa kecelakaan yang menimpa mobil Strada Triton di Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja beberapa waktu lalu, menjadi catatan khusus Polres Seluma, agar peristiwa serupa tidak terulang kembali akibat kelalaian pengemudinya, yang berakibat fatal bagi para penumpang.

" Petugas akan melakukan pengawasan di sejumlah titik yang ada. Terutama menghadapi arus mudik dan balik," sampainya.

Mengacu pada UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tertulis bahwa mobil bak tergolong sebagai mobil barang. Hal ini tertuang dalam Pasal 47 ayat (2) UU LLAJ, yang menyebutkan bahwa kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan jenis: (a). sepeda motor; (b). mobil penumpang; (c). mobil bus; (d). mobil barang; dan (e). kendaraan khusus. Lebih spesifik, yang dimaksud mobil barang dalam PP Kendaraan adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian, atau seluruhnya untuk mengangkut barang (Pasal 1 angka 7 PP Kendaraan). Tetapi, mobil barang juga dapat digunakan untuk mengangkut penumpang dalam kondisi atau situasi tertentu.

Hal ini diatur dalam dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ, yang berbunyi, “Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali, jika rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai, untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. (0ne) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: