Pemda Mukomuko Berpotensi Dapat Pejabat “Transferan”

Pemda Mukomuko Berpotensi Dapat Pejabat “Transferan”

radarbengkuluonline.com, MUKOMUKO - Nama-nama pelamar seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di lingkungan Pemkab Mukomuko telah diumumkan. 8 jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilelang, semuanya telah terisi. Masing-masing formasi, pelamarnya lebih dari 3 nama. Total pegawai yang melamar, baik memilih 2 jabatan atau cuma 1 jabatan, jumlahnya sebanyak 18 pegawai.  

Dari 18 pelamar, ada 2 nama yang cukup menjadi perhatian. Pertama, ada nama Muslim Azhari. Diketahui ia bukan pegawai Pemkab Mukomuko. Melainkan pegawai Pemprov Bengkulu. Ia menjadi satu-satunya pelamar yang berasal dari luar (bukan pegawai Pemkab Mukomuko).

Muslim Azhari yang berlatar belakang pendidikan Sarjana Teknik dan Magister Teknik ini, melamar pada formasi Kepala Dinas PUPR. Ia cuma satu formasi. Jika nanti ia lulus seleksi, dan kemudian dipilih oleh Bupati Mukomuko untuk menukangi Dinas PUPR, ia akan menjadi pejabat "transferan" dari Pemprov Bengkulu ke Pemkab Mukomuko.

"Ia benar. Dia (Muslim Azhari) pegawai Pemprov. Tapi dinasnya di mana, saya kurang pas. Apa di Dinas Kominfotik atau PUPR. Yang jelas pegawai Pemprov," kata Kabid Pengembangan Karir dan Informasi Kepegawaia, BKPSDM Mukomuko, Sutardi, S.Pd membenarkan ketika dikonfirmasi radarbengkuluonline.com kemarin.

Satu nama pelamar ini juga terbilang unik. Ia adalah Jodi, S.Pd. dari hasil pengumuman seleksi administrasi, Jodi mendaftar untuk formasi Kadis Satpol-PP dan Damkar serta Kadis Disdikbud. Padahal diketahui, Jodi saat ini telah menjabat di jabatan eselon II, yakni Kadis Kearsipan dan Perpustakaan Daerah. Ia menjadi Kadis setelah lulus Seleksi JPT dan ditetapkan Bupati akhir tahun 2021 lalu. Jodi jadi satu-satunya pejabat eselon II yang melamar lelang jabatan yang sedang dilaksanakan Pemkab Mukomuko.

Sutardi mengatakan, ia tidak mengetahui secara pasti alasan Jodi kembali mendaftar seleksi JPT kali ini. Namun ia memastikan hal itu tidak menyalahi aturan dan merupakan hak bagi seorang ASN. Kendati demikian, ada konsekuensi jika nanti Jodi ditetapkan oleh Bupati menjadi salah satu Kepala Dinas yang ia lamar.

"Konsekuensinya, kehilangan satu Kadis atau pejabat eselon II. Kadis Kearsipan dan Perpustakaan yang ia tinggalkan jadi kosong. Jika Bupati mengisi dengan pejabat eselon II yang lain, tetap akan ada jabatan eselon II yang kosong. Tapi ini menjadi hak prerogatif Bupati. Pak Bupati punya pertimbangan sendiri, mana yang menurut beliau baik untuk daerah," bebernya.

Ditambahkannya, setelah seleksi administrasi ini, proses seleksi JPT selanjutnya yaitu assessment, pembuatan makalah, dan wawancara. Jadwal ketika tes tersebut dilaksanakan setelah Lebaran Idul Fitri.

"Setelah kita rembukan dengan Timsel, proses seleksi JPT kita lanjutkan setelah Lebaran. Assessment jadwalnya 11 - 12 Mei 2022. Kemudian makalah 19 Mei 2022, dan untuk wawancara dilaksanakan di Bengkulu, tanggal 23 Mei 2022," demikian Sutardi. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: