174  Warga ODGJ di Kepahiang Klarifikasi Data di Disdukcapil

174  Warga ODGJ di Kepahiang Klarifikasi Data di Disdukcapil

radarbengkuluonline.com, KEPAHIANG - Demi menghadirkan kebahagiaan dan sebagai bentuk pelayanan yang prima kepada masyarakat Kabupaten Kepahiang, penyandang disabilitas, seperti Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) ataupun lainnya sehingga tidak bisa melakukan rekaman e-KTP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepahiang, melakukan rekam e-KTP ke rumah warga atau jemput bola. Ini juga menjadi prioritas Dukcapil. Sampai saat ini totalnya terdapat 174 penyandang disabilitas atau ODGJ yang telah dilakukan pendataan di Dukcapil Kepahiang.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepahiang, Ir Nyayu Elia Hasanah M.Si, melalui Kabid Pendataan, Setepu menyampaikan, untuk melayani perekaman E-KTP bagi para penyandang disabilitas, Disdukcapil Kepahiang mendatangi secara langsung rumah-rumah warga dengan menggunakan mobil Duklink membawa peralatan perekaman, petugas melakukan perekaman data e-KTP di rumah warga tersebut.

“Kemarin kita melakukan perekaman e-KTP di Kecamatan Kepahiang. Tepatnya di Sekolah Luar Biasa (SLB). Disana petugas melakukan perekaman terhadap 4 orang disabilitas,” jelasnya,

Lanjutnya, sampai saat ini permintaan perekaman e-KTP oleh warga terus bertambah. Kebanyakan dari mereka juga tidak memiliki keluarga yang dapat mengantarkan perekaman. Seperti diketahui mereka sangat membutuhkan e-KTP untuk kepentingan administrasi. Salah satunya sebagai syarat saat berobat ke dokter dan rumah sakit ataupun untuk berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah.

"Kami terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kekurangan. Terutama seperti warga penyandang disabilitas ini. Dimana program Dukcapil keliling yang dimiliki Dinas Dukcapil sangat bagus dengan memberikan solusi bagi warga yang terpinggirkan. Semoga seluruh warga di Kabupaten Kepahiang bisa mendapatkan identitas diri semua."(crv).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: