THR ASN Pemprov Bengkulu Segera Dibayarkan

THR ASN Pemprov Bengkulu Segera Dibayarkan

radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu menyebutkan bahwa sebanyak 10 ribu lebih Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemprov Bengkulu menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu, Yuliswani di Bengkulu, Selasa (25/4), mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat terkait mekanisme pencairan THR tersebut. "Masih menunggu fisik Peraturan Pemerintah dari pusat. Jika telah diterima akan kita draft kan. Sebab Peraturan Gubernur telah disampaikan ke Biro Hukum untuk dikoreksi," kata Yuliswani.

Namun untuk nominal THR yang diterima ASN Pemprov dirinya tidak dapat menyebutkan secara rinci. Sebab setiap ASN memiliki gaji yang berbeda satu sama dengan yang lainnya.

 Sedangkan untuk total anggaran THR yang disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu mencapai Rp 50 miliar. Sementara itu, untuk tenaga honorer di lingkungan Pemprov Bengkulu, pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

 Pemberian THR terhadap honorer, tambahnya, harus sesuai dengan peraturan pemerintah. Jika dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa tenaga honorer menerima THR, maka Pemprov akan memberikan.

 "Namun jika tidak ada peraturannya, maka tidak dapat diberikan. Sebab, jika Pemprov memberikan THR tanpa adanya aturan, maka akan dikenakan sanksi oleh pemerintah pusat," ujarnya.

  Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu mekanisme pencairan THR bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. "Pada prinsipnya anggaran kita siap. Namun saat ini kita sedang menunggu pelaksanaannya dari Kementerian," katanya.

Selain menunggu mekanisme pencairan, pihaknya juga menunggu rincian dari golongan ASN mana saja yang akan menerima THR tersebut. Kemudian, jika mengacu pada PP Nomor 63 Tahun 2021, honorer tidak disebutkan dalam menerima THR. Sebab dalam PP tersebut hanya dijelaskan THR untuk tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sehingga hanya ASN yang memperoleh THR. (bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: