3 ASN Kepahiang Berpeluang Dapatkan Kembali Jabatan Setara Eselon II

3 ASN Kepahiang Berpeluang Dapatkan Kembali Jabatan Setara Eselon II

radarbengkuluonline.com,KEPAHIANG - Tiga dari empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kepahiang berpeluang kembali mendapatkan jabatannya setelah sempat dinonjobkan. Empat ASN tersebut yakni, Sudarno, Muhdi, Kushadi Cahyadi dan Burlian. Seorang dari empat ASN itu, yakni Burlian tidak bisa kembali mendapatkan jabatan setara eselon II karena sudah memasuki masa pensiun. Sekda Kepahiang, Hartono mengungkapkan, kemungkinan mengembalikan jabatan 3 ASN bisa dilakukan.

“Ada ruang bagi 3 ASN yang dimaksud kembali mendapat jabatannya setara jabatan sebelumnya,” ungkap Hartono kepada radarbengkuluonline.com, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing dengan Komisi I DPRD Kepahiang kemarin.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kepahiang, Nanto Usni menegaskan, Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib melaksanakan rekomendasi Komisi ASN Nomor R-615/KASN/2/2022 perihal rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Kepahiang. “Kami sudah minta BKDPSDM untuk mengembalikan jabatan 3 ASN yang dimaksud. Seorang ASN lagi tidak bisa karena sudah pensiun. Soal penempatannya kami kembalikan kepada Sekda dan BKDPSDM,” tegas Nanto.

Ia mengharapkan, pada lelang jabatan atau mutasi selanjutnya, pelanggaran serupa tidak lagi terulang. “Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian jangan lagi melanggar aturan. Selama ini kan selalu mendengungkan harus taat aturan. Nah, untuk itu kedepan kami Komisi I DPRD minta hal ini jangan terulang lagi. Penempatan jabatan atau seleksi lainnya harus dilakukan secara terbuka, transparan dan akuntabel."(crv).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: