Bupati Mukomuko Akan Surati Pabrik CPO Soal Pabrik Tetapkan Harga Sawit Sepihak

 Bupati Mukomuko Akan Surati Pabrik CPO Soal Pabrik Tetapkan Harga Sawit Sepihak

radarbengkuluonline.com, MUKOMUKO - Menindaklanjuti surat dari Direktorat Jendral Perkebunan Kementerian Pertanian tertanggal 25 April 2022. Yaitu, prihal; Harga TBS pasca pengumuman Presiden tentang pelarangan ekspor RBD Palm Olein, Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Mukomuko, Apriansyah, ST., MT mengatakan, kalau Bupati Mukomuko siap menyurati perusahaan pengelola pabrik CPO.

Namun sebelum itu, Pemkab Mukomuko masih menunggu surat dari Gubenur. Sebab, surat Dirjen Perkebunan Kementan itu, ditujukan kepada Gubenur. "Nanti kemungkinan ada Syarat Edaran dari Gubernur, surat edaran itu akan kita luaskan melalui surat Bupati. Apa isinya? Kita sesuaikan dengan SE Gubernur," sampai Apriansyah saat dihubungi radarbengkuluonline.com tadi siang.

Namun kemungkinan, surat dari Bupati untuk pabrik-pabrik CPO ini nanti, dilaksanakan setelah lebaran. Karena, ada pabrik sudah mulai libur. Pada tanggal 28 April mendatang semua pabrik sudah libur sampai setelah lebaran. "Kemungkinan habis lebaran, baru dijalankan," demikian Apriansyah.

Isi surat Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, diantaranya poinnya menyebutkan bahwa, CPO tidak termasuk ke dalam produk sawit yang dilarang ekspor. Pelarangan ekspor hanya diterapkan kepada RDB Palm Olein (tiga pos tarif).

Artinya, tidak ada keterkaitan dengan harga tandan buah segar (TBS) yang dijual petani ke pabrik. Adanya penurunan harga TBS yang cukup signifikan terjadi di pabrik sangat dimungkinkan dilakukan sepihak oleh pihak pabrik. Pemerintah pusat meminta Gubernur, Bupati/Walikota memberikan teguran ataupun saksi kepada perusahaan yang melanggar peraturan yang ada.

Dalam hal ini Permentan No 01 tahun 2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun dan bisa menimbulkan keresahan. Selanjutnya bisa berpotensi menimbulkan konflik petani sawit dengan PKS. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: