Wabup Kepahiang: Nambah Libur, Siap-Siap Sanksi Menunggu

Wabup Kepahiang: Nambah Libur, Siap-Siap Sanksi Menunggu

radarbengkuluonline.com,KEPAHIANG - Sesuai dengan keputusan bersama 3 Menteri, yakni, Kementerian Agama, Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, tentang perubahan atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi No. 963/2021 No. 3/2021 dan No. 4/2021 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022, cuti bersama ASN dalam rangka hari raya Idul Fitri 1443 H, dimulai sejak Jumat 29 April 2022 dan berakhir sampai dengan Jumat 6 Mei 2022. Artinya, ada waktu kurang lebih 10 hari bagi ASN untuk bersama keluarga merayakan lebaran tanpa harus disibukan dengan aktivitas rutin sebagai ASN.

Wakil Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP menyampaikan, terkait dengan hal tersebut, meminta kalangan ASN di ruang lingkup Pemerintahan Kabupaten Kepahiang untuk dapat memanfaatkan waktu tersebut sebaik mungkin bersama keluarga. Dan menekankan agar ASN dapat mematuhi ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam ketetapan disiplin ASN.

“Akhir pekan ini, Jumat 29 April dan berakhir Jumat 6 Mei, dikarenakan Pemkab Kepahiang dengan 5 hari kerja tanggal 7 bertepatan dengan Sabtu, maka ASN Pemkab Kepahiang baru akan memulai kembali kerja pada Senin 9 Mei. Jadi, liburnya 10 hari berturut-turut," ujarnya.

Saat ditanya jika didapatkan adanya ASN yang nambah lebur atau belum kembali masuk kerja dari batas waktu yang ditetapkan pemerintah, tegas Wabup, siap-siap sanksi tegas. Berdasarkan ketentuan disiplian ASN akan pihaknya terapkan pada ASN yang bersangkutan.

“Senin, hari pertama mesuk kerja setelah cuti lebaran nanti, kami akan melakukan sidak. Ketahuan ada yang nambah libur, kami tidak akan segan-segan untuk menerapkan sanksi kedisiplian bagi ASN bersangkutan."(crv).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: