Sukarni Dunip: Jangan Nambuh Libur Idul Fitri

Sukarni Dunip: Jangan Nambuh Libur Idul Fitri

ASN Libur 29 April Sampai 9 Mei

radarbengkuluonline.com, MANNA -  Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi Nomor 13 tahun 2022 tentang cuti Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode hari libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri ditetapkan libur mulai tanggal 29 April sampai 9 Mei.

Sesda Bengkulu Selatan, Sukarni Dunip,M.Si mengatakan, pada tanggal 9 tersebut seluruh ASN harus sudah masuk untuk menjalankan aktivitas seperti biasanya. "Jangan pernah menambah waktu libur. Karena kita akan melakukan pengawasan dan pengecekan  di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) dan seluruh OPD yang ada. Apabila nantinya ketahuan masih ada ASN yang menambah hari libur, maka sesuai aturan akan kami sanksi,"ungkap Sukarni saat dihubungi radarbengkuluonline.com diruangannya kemarin.

Tetapi bagi ASN yang tidak hadir pada waktu yang sudah ditentukan harus mempunyai alasan yang sangat prinsip. Seperti sakit dan sebagainya yang dianggap emergensi. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan para ASN dalam melakukan pelayanan.

Untuk masa libur secara tertulis tidak ada larangan bagi ASN yang ingin melakukan perjalan keluar dari Bengkulu Selatan. Apalagi saat ini kondisi mulai membaik. Bahkan secara nasionalpun sudah diperbolehkan mudik dan sebaginya.

"Yang paling penting,bagi ASN yang mau melakukan perjalan bisa menjaga dirinya masing - masing. Adapun yang paling penting kami ingatkan mereka tetap menjalankan protokol kesehatan,"pungkas Sukarni.(afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: