Warga Lingkar Barat Temui Komisi 1 Soal Cafe dan Panti Pijat

Warga Lingkar Barat Temui Komisi 1 Soal Cafe dan Panti Pijat

radarbengkuluonline.com,BENGKULU - Menindaklanjuti surat masuk yang ada, maka komisi 1 DPRD Kota Bengkulu membuka ruang kepada masyarakat RW 3 Kelurahan Lingkar Barat menyampaikan aspirasi. Mereka yang hadir dalam rapat itu antara lain, Ketua RW 3, Ketua Karang Taruna, tokoh agama, pihak kelurahan, perizinan serta Satpol PP. Dalam rapat dengar pendapat itu terungkap persoalan tentang keberadaan cafe dan panti pijat diwilayah Kelurahan Lingkar Barat. Warga dan tokoh masyarakat mempertanyakan soal izin operasinya.

Rapat pagi itu dipimpin Ketua komisi 1, Bambang Hermanto yang didampingi Sekretaris Elvin Yanuar Syahru, Wakil Jaya Marta dan anggota Solihin Adnan, Muryadi dan Indra Sukma.

Ketua Karang Taruna RW 3 Kelurahan Lingkar Barat, Abdul Nurut membenarkan bahwa pihaknya mengirim surat ke Komisi 1 DPRD Kota soal keberadaabn cafe tempat hiburan malam dan panti pijat.

Ketua RT 8 dan 12 RW 3 Kelurahan Lingkat barat membenarkan bahwa warga disekitar cafe merasa terganggu dengan aktivitas hiburan malam itu. Terpantau oleh warga bahwa aktivitas cafe terkadang sampai pukul 04.00 subuh. Menurutnya, warga telah sepakat untuk meminta agar cafe itu dipindahkan dan ditutup."Kami selalu menjaga agar warga tidak anarkis. Namun kami khawatir jika ini dibiarkan berlarut, maka kami akan semakin sulit membendung kemarahan warga. Maka kami minta pihak pemerintah segera mewujudkan ketenangan dilingkungan kami," sampai Ketua RT.

Disisi lain, anggota Dewan Kota, Solihin Adnan mengatakan bahwa benar ada hak masyarakat untuk tinggal ditempat yang aman dan tenang. Itu semua kata Solihin Adnan diatur dalam undang undang. "Saya melihat wajar ketika masyarakat resah dengan keberadaan tempat hiburan malam yang dirasa mengganggu ketertiban dan ketenangan, namun disisi lain kita harus seimbang dengan persoalan, maka kita perlu cek perizinan usaha itu. Jikapun ada izin, maka harus kita evaluasi juga. Ketika dianggap mengganggu ketertiban masyarakat, karena hal itu diatur dalam konstitusi negara kita," sampai Solihin Adnan.

Sementara itu, pihak Perizinan Pemkot mengaku belum siap data terkait izin cafe di wilayah Lingkat Barat. Sehingga belum bisa menjelaskan secara rinci berapa cafe yang berizin dan berapa rumah ibadah yang berizin.

Mendengar jawaban dari pihak perizinan itu, Ketua Komisi 1, Bambang Hermanto geram. Dia kecewa karena pihak perizinan belum siapkan data jumlah cafe yang berizin. "Padahal jika di dalam rapat ini kita sudah dapatkan data perizinan, maka kita bisa segera tentukan sikap bersama Satpol PP. Intinya, apapun yang meresahkan masyarakat dan lingkungan harus segera ditindak. Saya harap pemeritah kota segera menyikapi persoalan ini. Kita pantau dalam dua bulan ini apa progresnya," tegas Bambang.

Kemudian Kasatpol PP Kota, Yusrizal mengatakan, soal rumah ibadah tidak cukup dibahas singkat. Karena komponen belum lengkap. Namun soal keberadaan cafe, pihak Satpol mengaku siap menindaklanjuti surat keluhan masyarakat. "Kita siap menindaklanjuti keluhan masyarakat soal cafe dan tempat hiburan diwilayah Kecamatan Gading Cempaka. Saya juga sudah cek seluruh cafe dan panti pijat, dan memang informasinya ada oknum yang urus izin mereka," beber Kasatpol PP. (lay).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: