Masih Dikembangkan, Waria Asal Curup Diciduk Beserta 10,6 Gram Sabu

Masih Dikembangkan, Waria Asal Curup Diciduk Beserta 10,6 Gram Sabu

radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Seorang waria berinisial ZL ( 35 ) warga Simpang Kelingi, Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong (RL) ditangkap personel Sat I Ditresnarkoba Polda Bengkulu lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di Pos Ronda yang berada tak jauh dari rumahnya.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., Kamis (12/5) di Mapolda Bengkulu mengungkapkan, tersangka ZL ditangkap pihaknya pada hari Selasa  (10/5) lalu sekira pukul 11.00 WIB di salah satu pos ronda Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Binduriang, Kabupaten RL .  "Tersangka ZL ini profesinya sebagai juru rias kecantikan yang merupakan seorang waria," ujar Kabid Humas.
Penangkapan tersangka ZL berawal dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sekitar tempat tinggal masyarakat. berbekal informasi tersebut, personel Sat I Ditresnarkoba Polda Bengkulu kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan diketahui identitas tersangka ZL yang sering melakukan penyalahgunaan narkoba di desanya. Tak mau membuang waktu, personel Sat I Ditresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang usai menikmati narkoba di Pos Ronda tersebut. Setelah berhasil ditangkap, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 10,6 Gr sabu yang disembunyikan di bawah kolong pos ronda.
"Tersangka sudah kami amankan, untuk peran dan sabunya berasal dari mana masih kami kembangkan. Secepatnya akan kami sampaikan kembali," pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu. (Bro)
3 Lampiran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: