Hari Ini Lepas Masker Berlaku di Indonesia

Hari Ini Lepas Masker Berlaku di Indonesia

Satgas Covid-19: Kita Menuju Transisi Pandemi ke Endemi

radarbengkuluonline.com, JAKARTA - Kabar baik untuk kita semua, karena sehari sebelumnya kebijakan lepas masker kini berlaku, sebagaimana disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa 17 Mei 2022 petang. Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 pun memperkuat anggapan bahwa Indonesia saat ini tengah menuju transisi pandemi ke endemi virus corona.

 Juru Bicara Satrgas Covid-19 Indonesia, Wiku Adisasmito menyebutkan, secara global pandemi memang belum selesai. Namun katanya, perlahan Indonesia sudah masuk ke dalam masa transisi pandemi ke endemi. Tentu saja, kata Wiku, semua keputusan kembali kepada World Health Organization (WHO).

"Kita sudah menuju transisi pandemi ke endemi. Kan pandemi belum selesai secara global dan itu ditentukan oleh WHO, dan kita sudah masuk ke dalam masa transisi," kata Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Selasa (17/5).

Selain itu, menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Indonesia pada praktiknya mampu menangani kasus penyebaran Covid-19 dan sudah menuju ke endemi. Hal tersebut mengacu pada data kasus penularan Covid-19 di Indonesia yang menurutnya, secara angka kasus aktif, positivity rate, tingkat okupansi rumah sakit, dan angka kematian mengalami penurunan.

Kini, dengan kebijakan terbaru terkait pelonggaran protokol kesehatan telah dibuat oleh pemerintah, di mana lepas masker telah berlaku dengan beberapa syarat.

Lepas Masker di Ruang Terbuka

Sebelumnya Jokowi membuat keputusan terkait pelonggaran masker di ruang terbuka meski di tengah kondisi Covid-19 di Indonesia, dan kebijakan lepas masker ini sudah berlaku pada Rabu 18 Mei 2022. Hanya saja, Jokowi tetap memberlakukan penggunaan masker bagi masyarakat berkegiatan di ruangan tertutup dan padat seperti ruang fasilitas transportasi publik.

"Pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," ujar Jokowi seperti disiarkan langsung via saluran Youtube Sekretariat Presiden.

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka boleh untuk tidak menggunakan masker," imbuhya.

Selain itu, penggunaan masker juga tetap berlaku bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, memiliki penyakit bawaan atau komorbid dan gejala Covid-19.

Tak Perlu PCR dan Antigen jika Dosis Vaksin Lengkap

Dengan terbitnya kebijakan lepas masker yang kini berlaku, pemerintah juga telah membuat keputusan untuk menghapus kebijakan pemeriksaan virus corona seperti swab test antigen dan swab PCR.

Namun perlu dicatat, pelonggaran kebijakan itu hanya berlaku bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah menerima dua dosis vaksin Covid-19 maupun dosis lanjutan alias booster.

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah dapat dosis lengkap tidak perlu lagi melakukan tes PCR maupun antigen," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden.(Disway)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: